Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta
Panitia Sembilan, melansir dari kesbangpol.kulonprogokab.go.id, yang dibentuk oleh BPUPKI beranggotakan:
- Ir. Soekarno
- Mohammad Hatta
- Abikoesno Tjokroseojoso
- Agus Salim
- Wahid Hasjim
- Mohammad Yamin
- Abdul Kahar Muzakir
- Bapak AA Maramis
- Achmad Soebardjo
Panitia Sembilan kemudian merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang bernama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945.
Baca Juga: Mengenal Ekosistem, dari Pengertian, Komponen, hingga Jenis-Jenisnya
Isi dari Piagam Jakarta sebagai berikut ini:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
Piagam Jakarta bukan merupakan bentuk akhir dari dasar negara Indonesia. Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan sidang yang penting dalam sejarah lahirnya Pancasila.
Pada sidang teserbut, sila pertama yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Dengan adanya perubahan tersebut, isi dari dasar negara Indonesia yaitu Pancasila menjadi:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada sidang PPKI tersebut, Pancasila ditetapkan sebagai dasr ideologi negara Indonesia. Hari Lahirnya Pancasila ditetapkan pada tanggal 1 Juni dan menjadi libur nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News