CPNS - Pemerintah berencana melakukan seleksi CPNS 2021 dan PPPK dengan 1,3 juta formasi.
Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 akan diselenggarakan secara paralel, meliputi seleksi Sekolah Kedinasan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Dikutip dari laman Setkab, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, gambaran rencana pelaksanaan seleksi ASN 2021, di antaranya pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan akan dimulai April 2021.
Sementara untuk seleksi PPPK Guru dengan formasi 1 Juta Guru diperkirakan akan dilaksanakan pada Mei 2021, dan jadwal seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) diperkirakan dilaksanakan pada Mei 2021.
Lantas, berapa rincian formasi CPNS 2021 dan PPPK?
Baca Juga: Estimasi BKN, rekrutmen CPNS 2021 bakal diserbu 4 juta pendaftar
Rencana pengadaan calon ASN untuk CPNS 2021 dan PPPK
Berikut rincian pengadaan calon ASN untuk CPNS 2021 dan PPPK:
Guru PPPK
Jumlah kebutuhan: Kuota 1 juta formasi untuk guru PPPK
Bisa diisi oleh:
- Tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud
- Guru honorer eks THK-2
- Lulusan PPG yang tidak mengajar
ASN di Pemerintah Daerah (Prov/Kota/Kab)
Jumlah kebutuhan:
Kuota 189.000 formasi untuk CPNS dan PPPK untuk mengisi jabatan selain guru
ASN di Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga)
Jumlah kebutuhan:
Kuota 83.000 formasi untuk CPNS dan PPPK
Hingga saat ini jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK masih disusun Tim Panselnas CASN 2021.
Baca Juga: Pendaftar seleksi CPNS 2021 diprediksi capai 4 juta orang
Portal pendaftaran SSCASN
Adanya seleksi secara paralel tersebut membuat adan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) untuk mengakomodir rangkaian pendaftaran seluruh seleksi ASN.
Bima menguraikan, pendaftaran daring untuk seleksi ASN yang disediakan dalam portal SSCASN dibagi menjadi 3 (tiga) platform utama, yang terdiri dari Sistem Seleksi CPNS (SSCN), Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan (SSCN DIKDIN), dan Sistem Seleksi PPPK (SSP3K).
Selain itu, pengolahan nilai hasil seleksi juga diintegrasikan ke dalam portal. “Portal SSCASN juga akan menyediakan fitur pengolahan hasil seleksi seperti SKD dan SKB. Proses pengolahan nilai yang masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Bima.
Baca Juga: Berikut syarat dan besaran tunjangan sertifikasi guru
Selanjutnya SSCASN juga diintegrasikan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dukcapil sebagai data awal pendaftaran.
“Begitu pula dengan pelamar formasi Guru, SSCASN akan terintegrasi dengan pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk validasi yang terdata pada Dapodik yang dikelola Kemdikbud,” terangnya.
Sama halnya dengan pendaftaran sebelumnya, SSCASN juga akan terintegrasi dengan akreditasi program studi maupun akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi, termasuk validasi nomor ijazah yang dikelola Kemristekdikti.
“Untuk pelamar formasi Tenaga Kesehatan, SSCASN akan terintegrasi dengan data Surat Tanda Registrasi (STR) atas kerja sama BKN dengan Kemenkes,” ujarnya.
Selanjutnya: BKN siapkan satu portal terintegrasi untuk seleksi ASN 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News