Siapapun Bisa Jadi Korban, Ini 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Wajib Dicegah

Selasa, 22 November 2022 | 11:14 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Siapapun Bisa Jadi Korban, Ini 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Wajib Dicegah

ILUSTRASI. Siapapun Bisa Jadi Korban, Ini 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Wajib Dicegah. KONTAN/Fransiskus Simbolon


EDUKASI -  Kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak buruk bagi korban, baik fisik maupun mental. Karenanya, segala bentuk kekerasan ini wajib dicegah. 

Banyak orang beranggapan bahwa korban hanya perempuan saja, padahal laki-laki bahkan anak-anak juga bisa menjadi korban kekerasan seksual. 

Selain itu, pelaku kekerasan ini juga tidak sebatas laki-laki saja. Perempuan dan anak-anak yang minim literasi seksual bisa melakukan kekerasan seksual. 

Bersumber dari Instagram @cerdasberkarakter.kemdikbudri, terdapat 21 jenis kekerasan seksual yang bisa terjadi di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi. 

Baca Juga: Gempa Cianjur Telan Banyak Korban Jiwa, Ini Mitigasi Bencana Gempa Bumi yang Tepat

Bentuk-bentuk kekerasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Apa saja bentuk kekerasan seksual tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban. 

2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan

3. Menyampaikan rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban. 

4. Menatap korban dengan nuansa seksual

5. Mengirimkan pesan dan konten bernuansa seksual kepada korban tanpa persetujuan.

6. Mengambil, merekam, dam mengedarkan foto, rekaman audio, dan rekaman visual korban tanpa persetujuan.

7. Mengunggah foto tubuh dan informasi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan. 

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau data pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan.

9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan aktivitas pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi. 

10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui. 

11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, atau menggosokkan bagian tubuh pada tubuh korban tanpa persetujuan.

13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan.

14. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual. 

15. Mempraktikkan budaya bernuansa kekerasan seksual dalam komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

Baca Juga: 13 BUMN Buka Lowongan Magang untuk Mahasiswa, Cek Syarat untuk Mendaftarnya

16. Melakukan percobaan pemerkosaan meskipun tidak terjadi penetrasi.

17. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin. 

18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi. 

19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil. 

20. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja. 

21. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya. 

Apa itu kekerasan seksual?

Kekerasan seksual, melansir dari situs Merdeka dari Kekerasan, adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.

Perbuatan ini berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. 

Kekerasan seksual digolongkan menjadi 4 jenis, yakni:

  • Kekerasan verbal
  • Kekerasan nonfisik
  • Kekerasan fisik
  • Kekerasan daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi

Kekerasan seksual membawa dampak yang sangat korban dan mendalam bagi korban. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menganggap tindakan ini sulit dibuktikan. 

Tetap waspada dan berhati-hati terhadap segala tindakan yang bisa berpotensi kekerasan seksual dan segera laporkan jika Anda menjadi korban dari tindakan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru