Tugas dan Wewenang MPR: Dasar Hukum MPR dan Prosedur Perubahan UUD 1945

Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:46 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Tugas dan Wewenang MPR: Dasar Hukum MPR dan Prosedur Perubahan UUD 1945

ILUSTRASI. Tugas dan Wewenang MPR. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


MPR - MPR adalah lembaga tertinggi negara. Namun, setelah amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga negara yang kedudukannya kini sederajat dengan lembaga negara lainnya. 

Sebagai lembaga negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ini memiliki tugas dan wewenang MPR. Dasar hukum MPR tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UUD 1945. 

MPR adalah lembaga pelaksana kedaulatan rakyat karena anggota MPR merupakan para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. MPR bersidang sedikitnya satu kali dalam lima tahun di dalam ibukota negara. 

MPR terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih  lanjut dengan undang-undang. Lalu, apa tugas dan wewenang MPR? 

Baca Juga: Inilah Gaji Jokowi Setelah Jadi Pensiunan Presiden

Tugas dan wewenang MPR

Tugas dan wewenang MPR

Mengutip laman resmi MPR, tugas dan wewewang MPR adalah sebagai berikut: 

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. 
  • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR. 
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR. 
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. 
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari. 
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
  • Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.  

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo di Atas Prabowo dan Anies Baswedan

Perubahan UUD 

Prosedur perubahan UUD yang menjadi tugas dan wewenang MPR tertuang dalam Pasal 37 UUD 1945, berikut bunyi dan prosedurnya:

  • Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. 
  • Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  • Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. 
  • Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. 
  • Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Baca Juga: Inilah Azwar Anas, Menteri PAN-RB yang Baru Dilantik Pengganti Tjahjo Kumolo

Perubahan atau amandemen UUD 1945

Dikutip dari Kompas.com (3/2/2022), hingga saat ini MPR telah melakukan amandemen atau perubahan UUD 1945 sebanyak 4 kali, yakni: 

  • Amandemen pertama: 21 Oktober 1999 
  • Amandemen kedua:18 Agustus 2000 
  • Amandemen ketiga: 9 November 2001 
  • Amandemen keempat:11 Agustus 2002

Demikian penjelasan mengenai tugas dan wewenang MPR, dasar hukum MPR, dan prosedur perubahan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru