Yuk, mengenal Sukri!

Jumat, 17 Maret 2017 | 14:30 WIB   Reporter: Dupla Kartini
Yuk, mengenal Sukri!


Apa itu Sukri
Sukuk Ritel (Sukri) adalah surat berharga yang diterbitkan negara berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti kepemilikan atau penyertaan terhadap suatu aset atau proyek negara. Disebut ritel, karena menyasar calon investor individu atau perorangan.

Sesuai prinsip syariah, penerbitan Sukri harus punya aset dasar (underlying asset) riil, seperti proyek dalam APBN atau barang milik negara (BMN) berupa tanah maupun bangunan.

Sukri diterbitkan setiap tahun yang dimulai sejak 2009. Setiap seri Sukri bertenor tiga tahun, sehingga investor akan menerima kembali dana yang diinvestasikan paling lama setelah tiga tahun.

Investor yang tidak mau memegang Sukri hingga jatuh tempo di tahun ketiga, bisa menjual kepemilikannya ke pasar sekunder melalui agen penjual, paling cepat setelah pembayaran kupon pertama.

Editor: Dupla Kartini
Terbaru