Yang boleh koleksi Sukri
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) perorangan yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh mengajukan pemesanan Sukri.
Syarat lain, calon investor harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat pembelian.
Minimal pemesanan Sukri senilai Rp 5 juta, hingga maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Editor: Dupla Kartini
Berita Terkait
Personal Finance
Siap-siap, berkah Sukri kembali menghampiri
Investasi