Yuk, mengenal Sukri!

Jumat, 17 Maret 2017 | 14:30 WIB   Reporter: Dupla Kartini
Yuk, mengenal Sukri!


Yang boleh koleksi Sukri
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) perorangan yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh mengajukan pemesanan Sukri.

Syarat lain, calon investor harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat pembelian.

Minimal pemesanan Sukri senilai Rp 5 juta, hingga maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Editor: Dupla Kartini
Terbaru