Yuk, mengenal Sukri!

Jumat, 17 Maret 2017 | 14:30 WIB
Yuk, mengenal Sukri!


Reporter: Dupla Kartini  | Editor: Dupla Kartini

Yang boleh koleksi Sukri
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) perorangan yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh mengajukan pemesanan Sukri.

Syarat lain, calon investor harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat pembelian.

Minimal pemesanan Sukri senilai Rp 5 juta, hingga maksimal sebesar Rp 5 miliar.


Terbaru