Pemerintah baru-baru ini menawarkan peluang berinvestasi di Sukuk Ritel seri 009 (Sukri 009). Apa itu Sukri? Yuk, kenali karakteristiknya.
Apa itu Sukri
Sukuk Ritel (Sukri) adalah surat berharga yang diterbitkan negara berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti kepemilikan atau penyertaan terhadap suatu aset atau proyek negara. Disebut ritel, karena menyasar calon investor individu atau perorangan.
Sesuai prinsip syariah, penerbitan Sukri harus punya aset dasar (underlying asset) riil, seperti proyek dalam APBN atau barang milik negara (BMN) berupa tanah maupun bangunan.
Sukri diterbitkan setiap tahun yang dimulai sejak 2009. Setiap seri Sukri bertenor tiga tahun, sehingga investor akan menerima kembali dana yang diinvestasikan paling lama setelah tiga tahun.
Investor yang tidak mau memegang Sukri hingga jatuh tempo di tahun ketiga, bisa menjual kepemilikannya ke pasar sekunder melalui agen penjual, paling cepat setelah pembayaran kupon pertama.
Plus minus Sukri
Keunggulan investasi di Sukri:
- Pemegang Sukri akan menerima imbalan atau kupon tetap tahunan. Pembayaran kupon dilakukan setiap bulan per tanggal 10.
- Pajak kupon Sukri sebesar 15%, lebih rendah ketimbang pajak bunga deposito sebesar 20%.
- Investasi zero risk, karena pembayaran imbalan dan pokok investasi saat jatuh tempo dijamin oleh pemerintah.
- Diperdagangkan di pasar modal, sehingga harganya bisa bergerak mengikuti kondisi pasar.
Kelemahan investasi Sukri:
- Tidak bisa langsung diperjualbelikan di pasar modal. Sukri wajib dipegang minimal sampai pembayaran kupon pertama.
- Penjualan Sukri sebelum masa jatuh tempo, berpotensi dipotong biaya administrasi oleh agen penjual.
- Perdagangan Sukri belum selikuid obligasi ritel konvensional (ORI), sehingga pergerakan harganya tidak terlalu volatil.
Yang boleh koleksi Sukri
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) perorangan yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh mengajukan pemesanan Sukri.
Syarat lain, calon investor harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat pembelian.
Minimal pemesanan Sukri senilai Rp 5 juta, hingga maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Cara memesan Sukri
Calon investor harus mengajukan pemesanan sejumlah nominal yang diinginkan kepada agen penjual yang ditunjuk pemerintah.
Agen penjual terdiri dari perbankan dan perusahaan sekuritas yang ditunjuk pemerintah melalui DJPPR Kementerian Keuangan.
Pemesanan harus dilakukan pada saat periode penawaran berlangsung. Pembelian Sukri di luar masa peluncuran (pasar perdana) hanya bisa dilakukan di pasar modal (pasar sekunder) sekitar sebulan setelah Sukri diterbitkan.
Teranyar Sukri 009
Tahun 2017, penerbitan Sukri memasuki tahun kesembilan, sehingga seri yang diterbitkan dinamai Sukri 009 alias SR-009. DJPPR Kementerian Keuangan menetapkan kupon sebesar 6,9% per tahun.
Periode pemesanan Sukri 009 sejak 27 Februari sampai 17 Maret 2016 melalui 22 agen penjual.
Setelah masa penawaran selesai, Kementerian Keuangan akan menerbitkan Sukri 009 pada 22 Maret 2017. Seri terbaru ini akan jatuh tempo pada 10 Maret 2020.
Sukri 009 baru bisa diperjualbelikan di pasar modal setelah 10 April 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News