Yuk, mengenal Sukri!

Jumat, 17 Maret 2017 | 14:30 WIB   Reporter: Dupla Kartini
Yuk, mengenal Sukri!


Cara memesan Sukri
Calon investor harus mengajukan pemesanan sejumlah nominal yang diinginkan kepada agen penjual yang ditunjuk pemerintah.

Agen penjual terdiri dari perbankan dan perusahaan sekuritas yang ditunjuk pemerintah melalui DJPPR Kementerian Keuangan.

Pemesanan harus dilakukan pada saat periode penawaran berlangsung. Pembelian Sukri di luar masa peluncuran (pasar perdana) hanya bisa dilakukan di pasar modal (pasar sekunder) sekitar sebulan setelah Sukri diterbitkan.

Editor: Dupla Kartini
Terbaru