KONTAN.CO.ID - Mengenal arti living together yang ramai pasca disahkannya KUHP terbaru. Di tengah perubahan sosial yang semakin cepat di Indonesia, istilah living together kembali menjadi sorotan publik.
Pembahasan mengenai living together muncul terkait dengan KUHP baru yang resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Pada aturan baru tersebut, aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Lalu, apa sebenarnya arti dari living together yang ramai diperbincangkan? Cek informasi selengkapnya.
Baca Juga: Apa Itu Lazy Girl Job? Ini Arti, Contoh Pekerjaan, dan Cara Menyikapinya
Arti Living together
Menurut Britannica, Living together, atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai kumpul kebo atau kohabitasi.
Praktik di mana dua orang (biasanya pasangan lawan jenis) hidup bersama dalam satu rumah dan menjalani kehidupan sehari-hari layaknya suami istri, tetapi tanpa ikatan perkawinan yang sah secara hukum.
Ini mencakup tinggal serumah, berbagi tanggung jawab rumah tangga, dan sering kali melibatkan hubungan intim, meski tidak selalu.Istilah ini berasal dari Barat (cohabitation), di mana praktik ini umum sebagai bentuk hubungan modern sebelum atau tanpa pernikahan.
Di Indonesia, sering dianggap bertentangan dengan norma agama, adat, dan sosial mayoritas masyarakat, meski semakin marak di kota besar karena faktor ekonomi, gaya hidup, atau uji coba kompatibilitas pasangan.
Baca Juga: Apa Arti Kata 6-7 yang Viral? Ini Makna Meme yang Menjadi Word of The Year
Kaitan dengan KUHP Baru (Berlaku Sejak 2 Januari 2026)
Pada KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) secara eksplisit mengatur kohabitasi sebagai tindak pidana dalam Pasal 412:
Bunyi Pasal 412 ayat (1): "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II" (denda kategori II maksimal Rp10 juta).
Ini merupakan aturan baru yang tidak ada di KUHP lama (warisan Belanda).
Baca Juga: Mengenal Arti Buah Labu saat Halloween hingga Sejarahnya dari Irlandia
Namun, ini adalah delik aduan absolut (Pasal 412 ayat (2)): Proses pidana hanya bisa dimulai jika ada pengaduan dari pihak tertentu, yaitu: Suami/istri (jika salah satu/pihak terikat perkawinan). Orang tua atau anak (jika pihak tidak terikat perkawinan).
Artinya, tidak bisa dilaporkan oleh tetangga, warga sekitar, ormas, atau polisi secara langsung. Tanpa aduan dari keluarga terdekat, tidak ada penuntutan.
Tujuannya untuk menyeimbangkan antara nilai moral/agama masyarakat Indonesia dengan hak privasi individu.
Baca Juga: Apa Itu Program STEM yang Dibahas dalam Ratas Prabowo? Ini Arti dan Rencananya
Aturan ini menuai pro-kontra: Pendukung melihatnya sebagai perlindungan institusi keluarga dan norma kesusilaan, sementara kritikus khawatir intervensi negara ke ranah pribadi.
Praktik ini tetap menjadi pilihan pribadi, tapi kini ada konsekuensi hukum jika ada aduan keluarga.
Sehingga, living together bukan lagi hanya isu moral, tapi telah masuk ranah hukum pidana nasional sejak awal 2026.
Tonton: Penjualan Mobil Tak Tembus Target, Insentif Dilanjutkan di Tahun Ini?
Selanjutnya: Junta Militer Myanmar Bebaskan 6.186 Napi dalam Amnesti Hari Kemerdekaan
Menarik Dibaca: Cara Mudah Mencari Tambahan Penghasilan untuk Kebutuhan yang Mendesak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News