Apa itu cantrang dan kenapa dilarang?

Selasa, 04 Agustus 2020 | 16:14 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa itu cantrang dan kenapa dilarang?

ILUSTRASI. Nelayan merapikan jaring cantrang sebelum melaut di Pelabuhan Perikanan Karangantu, di Serang, Banten, Kamis (18/1).


Dampak penggunaan cantrang

Penggunaan cantrang dapat menyebabkan rusaknya dasar lautan dan ekosistem lautan. Hasil tangkapan cantrang tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran biota laut, sehingga akan mengancam keberlanjutan sumberdaya. 

Selain itu, penggunaan cantrang akan terus menimbulkan konflik horizontal dengan nelayan yang tidak menggunakan cantrang.

Kronologis pelarangan cantrang 

Kebijakan pelarangan cantrang sudah dilakukan selama bertahun-tahun dan melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang teruji. 

Pada 1980 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 39/1980 yang menginstruksikan untuk melarang penggunaan jaring trawl

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Saya mohon Pak Presiden dari lubuk hati paling dalam

Kemudian di 1997, cantrang diperbolehkan untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal maksimal 5 GT dan mesin maksimal15 PK. Tapi, fakta di lapangan, banyak alat tangkap yang dimodifikasi, sehingga alat penangkapan ikan harus mengacu kepada salah satu kelompok jenis alat lainnya.

Fakta di lapangan juga menunjukan, kapal-kapal cantrang banyak yang melakukan Markdown, dengan ukuran 85 GT. Akibatnya, pada 2015, negara mengalami kerugian mencapai Rp 10,44 triliun.

Kerugian tersebut bersumber dari tiga komponen utama, yaitu kehilangan PNBP sebesar Rp 328,41 miliar, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kapal nelayan Rp 280,09 miliar, dan deplesi sumberdaya ikan Rp 9,83 triliun. 

Pada 2015, cantrang dilarang dioperasikan di seluruh WPP RI. Masa tenggang untuk pengalihan ke alat tangkap lainnya diberikan sampai Juli 2017.

Baca Juga: Edhy Prabowo sebut kebijakan cantrang dan lobster untuk kesejahteraan rakyat

Sosialisasi kebijakan pelarangan cantrang sudah dilakukan sejak 2009 kepada perwakilan nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal. Sosialisasi dilanjutkan pada 2013, 2015, 2016 dan 2017.

Berdasarkan usulan penggantian cantrang di 2017, terlihat cantrang beroperasi di delapan provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Jambi, dan Sumatra Utara.

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru