Alternatif yang diberikan pemerintah usai pelarangan cantrang
Untuk kapal di bawah 10 GT, pemerintah mengganti semuanya dengan alat tangkap ramah lingkungan. Lalu, kapal 10-30 GT, pemerintah membantu fasilitas permodalan dari bank.
Alat tangkap ramah lingkungan yang dapat dijadikan sebagai pengganti cantrang adalah gillnet, bubu lipat untuk ikan dan rajungan, trammel net, rawai dasar, dan handline.
Sedangkan untuk kapal di atas 30 GT, pemerintah menyediakan wilayah pengelolaan penangkapan di Timur dan Barat, yakni Laut Arafura dan Natuna yang dulunya dikuasai nelayan asing secara ilegal.
Kini, kedua wilayah tersebut sudah bebas dari kapal-kapal ilegal. Sebab, sejak awal Kabinet Kerja, Menteri Kelautan dan Perikanan secara tegas dan konsisten memberantas praktek-praktek kejahatan perikanan (IUUF).
Pasca tidak ada kapal-kapal ilegal, Perairan Laut Arafura dan Natuna menjadi sangat potensial untuk dimanfaatkan oleh para pemilik kapal eks Cantrang. Saat ini, sudah banyak kapal-kapal eks cantrang yang telah beralih alat tangkap dan beroperasi di laut Arafura
Baca Juga: Menteri Edhy kembali perbolehkan penggunaan cantrang untuk tangkap ikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News