CARI TAHU - Pahami apa itu HGB dalam dunia pertanahan di Indonesia. Media sosial sedang ramai perbincangan terkait istilah HGB yang berkaitan dengan akses penggunaan lahan tertentu.
Penggunaan istilah HGB berkaitan dengan adanya penerbitan hak atas tanah untuk dikelola oleh pihak yang mendapatkan hak tersebut.
Melansir dari laman Kementerian ATR/BPN, pengertian HGB (Hak Guna Bangunan) adalah salah satu hak atas tanah yang diatur dalam hukum pertanahan.
Baca Juga: Polemik Pagar Laut Muncul di Laut Timur Surabaya, Ditemukan HGB 656 Hektare
Hak tersebut memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh negara atau pihak lain, dengan jangka waktu tertentu.
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah milik orang lain.
HGB bersifat sementara, biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu (umumnya 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui sesuai peraturan yang berlaku).
Baca Juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Girik, Syarat, dan Biaya Pembuatan
Dasar Hukum HGB
Dasar hukum utama HGB adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan aturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGB, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai (HP).
Fungsi HGB
Ada beberapa fungsi adanya penerbitan HGB dalam pengelolaan bidang tanah.
- HGB memberikan hak bagi seseorang atau badan hukum untuk memanfaatkan tanah negara atau pihak lain secara legal untuk mendirikan dan memiliki bangunan.
- HGB dapat mendukung kegiatan investasi, usaha, atau kebutuhan tempat tinggal di atas lahan yang bukan milik pribadi.
- HGB menjamin kepastian hukum dalam penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Hindari Riba, Nasabah Bisa Manfaatkan Gadai Sertifikat Berbasis Syariah Pegadaian
Aturan HGB
Penerbitan HGB diberikan maksimal 30 tahun dan diperpanjang hingga 20 tahun. Pemilik hak tanah dapat memperbaru setelah masa perpanjangan berakhir.
1. Subjek HGB:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
2. Objek HGB:
- Tanah negara.
- Tanah hak pengelolaan (contoh: tanah yang dikelola BUMN).
- Tanah hak milik (dengan perjanjian pemberian hak antara pemilik tanah dan penerima HGB).
Baca Juga: Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Cek Keuntungannya!
Cara Mendapatkan HGB
1. Untuk Tanah Negara:
Bagi yang ingin melakukan pengajuan permohonan HGB dapat diajukan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Identitas diri (KTP dan NPWP untuk individu, akta pendirian untuk badan hukum).
- Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
- Surat rekomendasi atau izin dari pemerintah daerah.
- Rencana pengelolaan atau penggunaan lahan.
BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan pengukuran tanah. Penerbitan sertifikat oleh BPN dapat dilakukan saat pengajuan disetujui.
Baca Juga: Cara Mengajukan KUR Pegadaian 2024, Persyaratanya, dan Limit Pinjaman KUR
2. Untuk Tanah Hak Milik:
Buat perjanjian tertulis dengan pemilik tanah, seperti akta sewa-menyewa atau perjanjian lain yang disahkan notaris. Ajukan permohonan HGB atas tanah tersebut ke BPN dengan dokumen yang relevan.
Biaya Mendapatkan HGB
Biaya yang dikenakan meliputi biaya administrasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat. Biaya ini dihitung berdasarkan luas tanah dan nilai perolehan tanah.
Pemakai HGB dapat mengajukan ke BPN sebelum masa berlaku HGB habis Jika masa perpanjangan habis, ajukan pembaruan dengan persyaratan seperti proses awal.
Jual Beli dalam Kepemilikan HGB
Properti dengan HGB cenderung lebih murah, tetapi memiliki risiko tambahan, seperti kewajiban memperpanjang hak guna.
Berbeda dengan tanah berstatus SHM atau Sertifikat Hak Milik memberikan kepemilikan penuh, tanah dengan HGB nilai jualnya lebih rendah.
Lewat memahami aturan, fungsi, dan cara mendapatkannya, Anda dapat memastikan pemanfaatan lahan yang sesuai dengan hukum dan memberikan kepastian dalam kegiatan usaha atau kebutuhan tempat tinggal.
Itulah penjelasan terkait apa itu HGB dalam dunia pertanahan di Indonesia yang wajib diketahui masyarakat.
Tonton: Janji Investigasi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Benarkan Ada HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang
Selanjutnya: Istana Soroti Harga Minyakita Melambung diatas HET Capai Rp 17.500 per Liter
Menarik Dibaca: Mengenal Apa Itu Diabetes Gestasional dan Cara Mencegahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News