Apa itu mosi tidak percaya? Ini penjelasan dan sejarah penggunaannya

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 10:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa itu mosi tidak percaya? Ini penjelasan dan sejarah penggunaannya


OMNIBUS LAW - JAKARTA. Kata mosi tidak percaya sempat menjadi trending di media sosial lantaran pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. 

Pada tahun lalu pun yakni 2019, kata mosi tidak percaya juga digaungkan oleh mahasiswa dan masyarakat di aksi damai #GejayanMemanggil. 

Kebijakan pemerintah akhir-akhir ini memang disoroti dengan tajam oleh masyarakat. Di antaranya RUU PKS, RUU HIP, dan terbaru pengesahan RUU Cipta Kerja.

Lantas, apa itu mosi tidak percaya? 

Baca Juga: Dalam UU Cipta Kerja pegawai yang di-PHK dapat jaminan kehilangan pekerjaan, apa itu?

Definisi mosi tidak percaya

Kata mosi tidak percaya menjadi trending lantaran penolakan RUU Cipta Kerja

Dalam KBBI, kata "mosi" adalah keputusan rapat, misalnya parlemen yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat. 

Sementara, masih menurut KBBI, mosi tidak percaya adalah pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan pemerintah.

Selain itu, istilah mosi tidak percaya juga bisa digunakan dalam arti yang lebih luas.  

Dalam kamus Cambridge, mosi tidak percaya adalah suatu peristiwa ketika sebagian besar anggota parlemen atau organisasi lain mengatakan bahwa mereka tidak mendukung orang yang berwenang dan bahwa mereka tidak setuju dengan tindakan seseorang atau pemerintahan yang berwenang. 

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja bebaskan PPh dividen, berikut syaratnya

Artinya, mosi tidak percaya, adalah pernyataan atau pemungutan suara tentang apakah seseorang dalam posisi yang bertanggung jawab (pemerintah, manajerial, dll) tidak lagi dianggap layak untuk memegang posisi itu. 

Hal itu mungkin karena mereka tidak memadai dalam beberapa aspek, gagal melaksanakan kewajiban, atau membuat keputusan yang dirasa merugikan anggota lain. 

Dirangkum dari HistoryExtra, mosi tidak percaya secara tradisi digunakan oleh negara-negara dengan sistem pemerintahan parlementer. 

Sebagai mosi parlementer, ini menunjukkan kepada kepala negara bahwa parlemen yang terpilih tidak lagi memiliki kepercayaan pada satu atau lebih anggota pemerintah yang ditunjuk. Di beberapa negara, jika mosi tidak percaya dikeluarkan terhadap seorang menteri, mereka harus mengundurkan diri bersama dengan seluruh dewan menteri.

Baca Juga: Buruh mogok kerja nasional, ini permintaan Menperin ke pelaku industri

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru