HUKUM - Bisnis dalam bentuk perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT lebih diminati karena status hukumnya yang terdapat pemisahan kewajiban serta aset antara pemilik dan perusahaan.
Pemerintah melihat peluang ini dan melakukan terobosan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta kerja memungkinkan Perseroan didirikan oleh 1 orang atau disebut sebagai perseroan perorangan.
Lantas, perseroan perorangan itu apa?
Perseroan perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan (untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Kehadiran UU Cipta Kerja yang telah merealisasikan ini lantaran sebelumnya perseroan hanya boleh didirikan oleh dua orang atau lebih.
Baca Juga: OJK Revisi Aturan, Agen Laku Pandai Perbankan Bisa Makin Gesit
Hal yang perlu diketahui untuk pendaftaran Perseroan Perorangan
Nah, dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UMKM berikut adalah beberapa hal atau syarat untuk mendirikan perseroan perorangan:
- Hanya bisa dimiliki oleh WNI atau Warga Negara Indonesia.
- Perseroan Perorangan adalah Perseroan yang didirikan oleh satu orang dengan modal kurang dari Rp 5 miliar.
- Berstatus sebagai badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
Baca Juga: Red Planet Holdings Lepas Kepemilikan Saham, PSKT: Tetap Jalankan Bisnis Perhotelan
Kelebihan perseroan perorangan
Sementara itu, kelebihan perseroan perorangan adalah sebagai berikut:
- Memberi perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal
- Memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan
- Hanya mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa harus disertai akta notaris
- Status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat
- Bebas menentukan besaran modal
- Bersifat one-tier di mana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan
- Biaya pendaftaran hanya Rp 50 ribu
Baca Juga: Kemenkumham Sebut 13.191 UMKM Telah Terdaftar Sebagai Perseroan Perseorangan
Syarat pendaftaran perseroan perorangan
Nah, berikut adalah syarat pendaftaran perseroan perorangan:
- Didirikan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direksi, sehingga tidak ada komisaris.
- Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
- WNI paling rendah berusia 17 tahun dan cakap secara hukum
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Hak Cipta? Ini Pengertian dan Cara Mengurusnya
Proses dan cara pendaftaran perseroan perorangan
Kemudian, berikut adalah proses dan cara pendaftaran perseroan perorangan:
- Menentukan nama perseroan perorangan
- Menentukan kode kegiatan usaha berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI 2020)
- Membuat surat pernyataan pendirian perseroan perorangan
- Pendaftaran perseroan perorangan dilakukan secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI
- Membuat NPWP perseroan perorangan
- Membuat NIB perseroan perorangan dan perizinan usaha lainnya
- Membuat rekening bank perseroan perorangan
Nah, itulah syarat dan cara pendaftaran perseroan perorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News