​Apa Itu Skema Ponzi? Ini Bedanya dengan MLM dan Cara agar Tidak Terjerat

Jumat, 04 Februari 2022 | 14:55 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Apa Itu Skema Ponzi? Ini Bedanya dengan MLM dan Cara agar Tidak Terjerat

ILUSTRASI. Charles Ponzi. Skema ponzi adalah modus investasi palsu. Sumber foto: connectnigeria.com.


Investasi - Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. 

Skema ponzi kini sedang marak diperbincangkan karena merupakan modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat. 

Padahal, keuntungan yang didapatkan bukan dari profit bisnis yang ditawarkan, tetapi dari setoran investor atau member berikutnya. 

Bagi anggota yang bisa merekrut anggota baru untuk bergabung di bawahnya atau downline, akan dijanjikan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship.

Skema tersebut akan kolaps saat kesulitan untuk merekrut member baru. 

Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai US$ 20 juta bagi para “penanam modalnya”.

Lantas, bagaimana agar tidak terjebak dengan skema ponzi? 

Baca Juga: Bappebti Blokir 92 Entitas Binary Option di 2021, Termasuk Binomo, IQ Option

Apa itu skema ponzi? 

Dirangkum dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, keuntungan pada skema ponzi adalah hanya akan dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. 

Peserta yang baru saja mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuh lah yang akan menanggung kerugian.

Apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut, maka dengan sendirinya bisnis ini akan runtuh.

Saat ini, terdapat beberapa bisnis yang dicurigai menggunakan skema ponzi dan money game dengan berbasis media sosial atau media sejenisnya. 

Peserta diwajibkan membayar biaya kepesertaan awal dan mengerjakan tugas dengan menonton video dan menekan tombol suka pada setiap video. 

Baca Juga: Bappebti Blokir 1.222 Situs Penawaran Investasi Bodong

Aplikasi ini akan membayar keuntungan setelah peserta selesai mengerjakan tugasnya dengan mengirimkan bukti tangkapan layar (screen shoot) kepada pihak aplikasi.

Terdapat beberapa level untuk menentukan besaran keuntungan yang diperoleh. Kenaikan level tersebut diperoleh dengan cara membayar (top up) sejumlah uang kepada pihak aplikasi maupun kepada anggota lain.

Dengan skema tersebut, banyak orang tertarik untuk mendaftar dan menjadi anggota dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang besar. 

Namun, hal ini perlu diwaspadai karena proses bisnis yang dijalankan tidaklah jelas. Tidak ada produk yang dijual untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan utama melainkan hanya mengandalkan uang berputar antaranggota saja.

Baca Juga: Robot Trading Berbasis MLM dan Ponzi Mulai Diberantas Pemerintah

Bedanya skema ponzi dengan MLM (multi-level marketing) adalah mereka memiliki produk yang jelas untuk dijual. Bonus bagi anggota juga bisa diperoleh dari penjualan produk tersebut.

Bonus lainnya juga dapat diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari grup atau jaringan.

Namun, masyarakat juga patut mencermati model bisnis MLM tersebut, karena bisa saja bisnis tersebut menggunakan skema ponzi sebagai pendapatan utama.

Bisnis MLM yang legal harus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: OJK Tegas Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

 

Cara agar tidak terjebak skema ponzi

Dirangkum dari akun Instagram resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, ada beberapa cara agar tidak terjebak skema ponzi:

  • Pertama, cari info mendasar soal legalitas perusahaan dengan mengeceknya di laman resmi Bappebti. 
  • Kedua, cari tahu ulasan-ulasan tentang perusahaan atau bisnis tersebut di forum-forum internet. 
  • Terakhir, jangan lupa jalin komunikasi dengan orang-orang yang pernah bergabung sebelumnya, agar bisa tahu informasi menyeluruh sebelum mulai investasi. 

Intinya, jangan mudah percaya dengan janji fixed income, passive income, dan keuntungan yang di luar kewajaran. Sebab, semua money game akan kolaps apabila sudah tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut. 

Baca Juga: Jatuhnya Firaun Bitcoin Brasil: Kripto, Narkoba, dan Pembunuhan

Skema piramida

Skema piramida adalah sebuah model bisnis yang merekrut anggotanya dengan menjanjikan pembayaran atau jasa apabila mereka berhasil merekrut orang lain untuk bergabung dengan skema ini. 

Saat proses rekrutmen terhenti, maka aliran dana pun terhenti yang menyebabkan sebagian besar anggota tidak memperoleh keuntungan. 

Nah, perdagangan dengan skema ponzi dan skema piramida menjadi salah satu modus kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang ilegal dan tidak dalam pengawasan Bappebti. 

Kewenangan Bappebti adalah membina, mengatur, mengawasi dan mengembangkan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang (Forward) Komoditi Agro di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru