CARI TAHU - Apa yang dimaksud dengan hak paten menjadi hal yang dipertanyakan oleh sejumlah orang. Berikut ini pengertian dan syarat mendapat hak paten.
Pengertian hak paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu.
Pengertian hak paten tersebut berdasarkan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI. Selain pengertian tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI juga menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan paten.
Baca Juga: IHSG Ditutup Rebound, Asing Borong Saham-Saham Berikut
Pengertian paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Sedangkan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Ada dua jenis paten: paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Baca Juga: Brand Aggregator, Mendorong Pertumbuhan Bisnis Online di Indonesia
Syarat penemuan atau invensi dapat dipatenkan
Dirangkum dari laman DJKI Kemenkumham, syarat invensi atau penemuan dapat dipatenkan adalah:
- Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
- Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
- Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
Sementara masa pelindungan paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News