Syarat penemuan atau invensi dapat dipatenkan
Dirangkum dari laman DJKI Kemenkumham, syarat invensi atau penemuan dapat dipatenkan adalah:
- Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
- Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
- Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
Sementara masa pelindungan paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani