TUNJANGAN HARI RAYA - JAKARTA. Biasanya menjelang Lebaran, setiap perusahaan di Indonesia wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. THR sendiri bisa dibilang merupakan aturan ketenagakerjaan yang menjadi ciri khas di Indonesia.
THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.
Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR lazimnya dibayarkan senilai satu kali gaji. Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, THR dibayar dengan perhitungan secara proporsional.
Sejarah THR bermula sejak Kabinet Soekiman Wirjosandjojo. THR baru muncul saat Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer.
Baca Juga: Pemprov DKI: Pengusaha wajib berikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran
Dikutip dari Buku Wawasan Politik Seorang Patriot Soekiman Wirjosandjojo, usai dilantik menjadi Perdana Menteri Indonesia ke-6 oleh Presiden Soekarno pada tahun 1951, ia langsung membuat beberapa program kesejahteraan para pamong praja.
Pamong praja sendiri merupakan sebutan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era awal kemerdekaan. Saat itu, Soekiman yang seorang nasionalis berhaluan Islam dari Partai Masyumi, meluncurkan program THR bagi para pamong praja.
Baca Juga: THR bagi PNS bakal cair H-10 Lebaran, ini besarannya