​Cara cek penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

Rabu, 25 November 2020 | 10:54 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Cara cek penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

ILUSTRASI. Ratusan tenaga?honorer K2 melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (23/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17.


KEBIJAKAN NEGARA - Jika BLT guru dan PTK honorer belum cair, maka cek kembali data Anda dengan login di Info GTK melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) termasuk di dalamnya guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020. 

BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

BSU Kemdikbud mulai disalurkan sejak November 2020.

Baca Juga: Seleksi PPPK dan Bantuan Langsung Tunai Menjadi Dukungan Bagi Guru Honorer

Cara cek penerima BSU Kemdikbud Rp 1,8 juta di Info GTK

Cara cek guru honorer penerima BLT bisa melalui Info GTK di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan pilih login. 

Setelah login melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan muncul tampilan berisi pembayaran insentif guru non-PNS atau guru honorer.

Laman tersebut berisi informasi validasi data guru. Selain itu bisa juga mengakses Pangkalan Data Dikti di laman pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

Baca Juga: Guru Belajar Kemdikbud, siapa saja guru yang bisa ikut program ini?

Syarat guru honorer penerima BLT

Syarat PTK dan guru honorer penerima BLT atau BSU Kemdikbud antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulaN. 
  3. Berstatus non-PNS. 
  4. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja  sampai 1 Oktober 2020.

Selanjutnya: Guru honorer dapat subsidi gaji Rp 1,8 juta, ini cara dan syarat mencairkannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru