Hukum Archimedes: Awal ditemukan, rumus, dan penerapannya

Jumat, 20 Agustus 2021 | 13:10 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Hukum Archimedes: Awal ditemukan, rumus, dan penerapannya

ILUSTRASI. Hukum Archimedes: Awal ditemukan, rumus, dan penerapannya.


Jenis benda di dalam air dan penerapannya

Dengan hukum Archimedes, kita bisa mengelompokkan benda menjadi 3 jenis. Benda-benda tersebut diantaranya adalah benda tenggelam, terapung, dan melayang. 

Benda bisa tenggelam jika gaya angkat air lebih kecil dari gaya berat benda tersebut. Sedangkan benda melayang terjadi jika gaya angkat air dan gaya berat benda sama.

Untuk benda yang bisa mengapung terjadi saat gaya angkat air lebih besar dibandingkan dengan gaya berat benda. 

Setelah ditemukannya Hukum Archimedes, ada berbagai alat yang bisa diciptakan. Berikut penerapan dari Hukum Archimedes dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Preposition of place: Pengertian dan contoh penggunaannya dikalimat bahasa Inggris

  • Balon udara

Mungkin kalian heran kenapa Hukum Archimedes bisa diterapkan pada balon udara. 

Udara dan atmosfer termasuk jenis fluida. Balon udara kemudian diisi gas yang memiliki massa jenis yang lebih kecil dari udara sekitar. Karenanya balon udara bisa terangkat dan mengapung di udara. 

  • Kapal selam

Besi dan kebanyakan mineral memiliki massa yang lebih besar dari air. Namun demikian, kapal selam bisa melayang di dalam laut. 

Penerapan Hukum Archimedes berjalan dengan baik di alat ini. Kapal selam dilengkapi dengan tangki yang bisa diisi udara atau air. 

Saat kapal selam akan muncul ke permukaan, tangki akan diisi dengan udara. Hal ini menyebabkan kapal tersebut bisa terangkat naik. Saat akan menyelam, udara akan diganti dengan air. 

  • Kapal laut

Seperti halnya kapal selam, kapal laut juga dibuat dengan penerapan Hukum Archimedes. Kapal laut memiliki rongga yang memungkinkan gaya angkat air lebih besar dibandingkan massa kapal. 

Selanjutnya: Lowongan kerja di Astra Otoparts terbaru Agustus 2021 untuk fresh graduate

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru