RAMADAN - Simak golongan orang yang wajib membayar Fidyah dan cara membayarnya. Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilah, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu untuk menggantikan ibadah puasa.
Setiap tahunnya, golongan umat muslim yang tidak bisa berpuasa memiliki opsi untuk membayar fidyah.
Islam telah menetapkan aturan dan cara bayar Fidyah yang benar bagi ibu hamil dan menyusui. Fidyah memang wajib dibayarkan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Baca Juga: Apa Itu Zakat Maal? Berikut Pengertian dan Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya
Ketentuan membayar fidyah bagi orang yang tidak bisa berpuasa secara permanen didasarkan pada dalil Al-Qur'an, hadis, dan pendapat ulama.
1. Al-Qur'an
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:
"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..."
Ayat ini dijelaskan oleh para ulama sebagai keringanan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta atau penderita penyakit kronis.
2. Hadis Nabi
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
"Diturunkan ayat (QS. Al-Baqarah: 184) sebagai rukhshah (keringanan) bagi orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa, maka mereka boleh berbuka dan cukup memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang ditinggalkan)."
(HR. Abu Dawud, no. 2317; Shahih menurut Al-Albani).
Sebagai gantinya seseorang diwajibkan membayar Fidyah dengan kriteria tertentu. Lalu siapa yang wajib membayar Fidyah dan berapa besarannya?
Baca Juga: Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000
Golongan orang yang bisa membayar Fidyah
Melansir dari laman resmi Badan Amal Zakat Nasional, adapun kriteria orang yang bisa membayar Fidyah di antaranya. Golongan yang wajib membayar fidyah adalah mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan dan tidak memiliki kesempatan untuk menggantinya di lain waktu.
Berikut adalah beberapa golongan yang diwajibkan membayar fidyah:
1. Orang Tua Lanjut Usia (Lansia)
Orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi menjalankan puasa karena kondisi fisik yang lemah. Mereka tidak diwajibkan mengganti puasa, tetapi harus membayar fidyah sebagai gantinya.
2. Orang yang Menderita Penyakit Kronis
Individu yang memiliki penyakit kronis atau menahun yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa, serta tidak ada harapan untuk sembuh. Dalam kondisi ini, mereka cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasa.
3. Wanita Hamil
Apabila seorang wanita takut akan kesehatan sendiri, maka Anda wajib mengqadha puasa tanpa membayar fidyah. Nah, saat khawatir terhadap kesehatan janin atau bayinya, maka ia wajib membayar fidyah.
Sehingga saat berpuasa khawatir akan mempengaruhi dan mengganggu kondisi diri maupun janinnya. Tentunya kondisi tersebut divalidasi dengan hasil diagnosa dokter.
Baca Juga: Panduan Cara Bayar Zakat Online, Ketentuan Sesuai Syariat, dan Contoh Perhitungan
4. Ibu Menyusui
Reproduksi ibu setelah melahirkan yakni memberikan ASI eksklusif pada bayinya. Pada kondisi tersebut tentu masa-masa penting ibu untuk memberikan gizi optimal bayinya supaya sehat dan memiliki daya tahan tubuh yang baik.
Jika pada masa memberi ASI kemudian si ibu berpuasa, dikhawatirkan akan mempengaruhi dan mengganggu stabilisasi ASI yang diberikan ke bayi. Maka kondisi tersebut memenuhi syarat supaya mengganti puasanya dengan fidyah. Tentunya kondisi tersebut divalidasi dengan hasil diagnosa dokter.
5. Orang yang Meninggal dalam Keadaan Memiliki Hutang Puasa
Apabila seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, ahli warisnya dapat membayar fidyah atas nama almarhum jika ia tidak mampu berpuasa di masa hidupnya karena kondisi tertentu.
Golongan-golongan ini diwajibkan membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada fakir miskin, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam..
Cara bayar Fidyah bisa dilakukan dengan beras maupun dengan uang melalui Baznas. Memasuki bulan Ramadan, ada beberapa panduan untuk membayar fidyah bagi golongan yang tidak bisa menunaikan puasa.
Baca Juga: Panduan Cara Bayar Zakat Online, Ketentuan Sesuai Syariat, dan Contoh Perhitungan
Cara bayar Fidyah
1. Beras
Aturan membayar Fidyah bagi ibu hamil dan menyusui yakni dibayarkan sesuai
- Jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang dan disumbangkan kepada fakir miskin.
Cara membayar Fidyah dengan beras bagi ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
- Sebagai contoh, saat seseorang tidak puasa 20 hari, maka harus menyediakan fidyah 20 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 20 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 10 takar).
Selain itu, membayar Fidyah dengan uang sesuai takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Baca Juga: Inilah Pengertian Zakat Maal, Besaran dan Kapan Harus Membayar Bagi Umat Islam
2. Uang
Sementara itu cara membayar Fidyah dengan uang bisa berbeda-beda di masing-masing daerah.
Wilayah Jabodetabek
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
Wilayah Yogyakarta dan sekitarnya
Sementara, nilai Fidyah untuk wilayah Kota Yogyakarta pada 1446 H/2025, besaran Fidyah ditetapkan sebesar 0,7 kilogram beras/ jiwa / hari. Hasil ketetapan ini mengacu hasil kesepakatan dari musyawarah seluruh peserta rapat.
Nilai konversi uang diatas menyesuaikan perkiraan harga pasar untuk beras medium di wilayah Sleman sekitar Rp 15.000/kg yang kemudian dikalikan dengan takaran zakat fitrah dan fidyah yang akan dibayarkan.
Pastikan Anda memeriksa besaran fidyah pada lembaga zakat di daerah untuk memastikan angka nilai fidyah tersebut.
Demikian penjelasan terkait bayar Fidyah bisa dilakukan dengan beras atau uang melalui Baznas.
Tonton: Resmi, Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000
Selanjutnya: Era Baru Derivatif Keuangan, ICDX dan ICH Kini Berada di Bawah Pengawasan OJK dan BI
Menarik Dibaca: Promo McD Paket Hemat Cheeseburger Mulai Rp 25.000-an, Terbatas 14 Maret Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News