Ini aturan beasiswa LPDP, salah satunya wajib kembali ke Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2020 | 09:48 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini aturan beasiswa LPDP, salah satunya wajib kembali ke Indonesia

ILUSTRASI. Astera Primanto Bhakti Dirut LPDP


Kewajiban kembali ke Indonesia 

Ada beberapa ketentuan yang diterapkan oleh LPDP bagi penerima beasiswa LPDP. Berikut di antaranya: 

Masa studi

  1. Beasiswa Pendidikan Indonesia dan Beasiswa Afirmasi, masa studi maksimum untuk program magister adalah 2 (dua) tahun dan untuk program doktoral adalah 4 (empat) tahun.
  2. Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, masa studi sesuai dengan jadwal studi yang telah ditetapkan oleh kolegium masing-masing bidang spesialis.
  3. Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia, masa studi maksimum untuk program magister adalah 2 (dua) tahun dan untuk program doktoral adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) semester berdasarkan hasil evaluasi.

Baca Juga: Pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 ditutup minggu depan

Ketentuan berpergian ke luar negeri 

Penerima Beasiswa tidak diperbolehkan untuk berada di luar negara tujuan studi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut selama menempuh studi. Apabila hendak bepergian ke luar negara studi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari, Penerima Beasiswa wajib:

  1. Mengajukan izin rencana bepergian ke luar negara tujuan studi kepada LPDP disertai alasan dan dokumen pendukung yang lengkap selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum kepergian. 
  2. Menerima segala keputusan LPDP atas permohonan izin sebagaimana di atas. LPDP berhak untuk tidak memproses pengajuan izin sebagaimana dimaksud apabila permohonan izin diajukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja dari hari kepergian.

Baca Juga: Dana kelolaan reksadana saham dan pasar uang jatuh paling dalam

Kewajiban kembali ke Indonesia 

Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib melaporkan penyelesaian studi dan kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa. 

Dalam hal Penerima Beasiswa tidak dapat melaporkan kelulusan atau kembali ke Indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Penerima Beasiswa diwajibkan untuk:

  1. Melaporkan penundaan lapor diri kepada LPDP disertai alasan dan dokumen pendukung yang lengkap. 
  2. Menerima segala keputusan LPDP atas penundaan lapor diri tersebut.

Alumni yang mendapatkan izin melaksanakan internship (magang) dan mendapatkan izin untuk melanjutkan pendidikan doktoral di luar negeri wajib segera kembali ke Indonesia setelah periode internship (magang) dan periode pendidikan doktoral berakhir. Alumni yang melanjutkan program doktoral tanpa melalui pendanaan dari LPD wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan menerima pendanaan dari penyandang beasiswa.

Baca Juga: Terdampak corona, LPDP pastikan pendanaan beasiswa dan riset yang ada tetap berjalan

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru