Ini aturan beasiswa LPDP, salah satunya wajib kembali ke Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2020 | 09:48 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini aturan beasiswa LPDP, salah satunya wajib kembali ke Indonesia

ILUSTRASI. Astera Primanto Bhakti Dirut LPDP


LPDP - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan salah satu jenis beasiswa yang diburu oleh pencari beasiswa yang ingin melanjutkan studinya. 

LPDP memang populer di kalangan pemburu beasiswa. 

Mengutip laman resmi dan Buku Panduan Penerima Beasiswa LPDP, beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan. 

Beasiswa ini bertujuan menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat. 

Lantas, apa itu beasiswa LPDP dan kewajibannya?

Baca Juga: Inilah 3 mahasiswa Indonesia yang berprestasi tinggi di Harvard

Beasiswa LPDP

Beasiswa LPDP lahir berdasarkan amanah UUD 1945 bahwa sekurang-kurangnya 20% Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan. 

Kemudian, pada 2010, pemerintah dan DPR RI melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).

Pada 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatannya akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Namun, pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.

Penerima beasiswa LPDP berhak menerima dana studi dengan komponen dan besaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama LPDP setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa. 

Baca Juga: Membanggakan, 3 mahasiswa penerima beasiswa LPDP lulus dari Harvard & berprestasi

Kewajiban kembali ke Indonesia 

Ada beberapa ketentuan yang diterapkan oleh LPDP bagi penerima beasiswa LPDP. Berikut di antaranya: 

Masa studi

  1. Beasiswa Pendidikan Indonesia dan Beasiswa Afirmasi, masa studi maksimum untuk program magister adalah 2 (dua) tahun dan untuk program doktoral adalah 4 (empat) tahun.
  2. Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, masa studi sesuai dengan jadwal studi yang telah ditetapkan oleh kolegium masing-masing bidang spesialis.
  3. Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia, masa studi maksimum untuk program magister adalah 2 (dua) tahun dan untuk program doktoral adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) semester berdasarkan hasil evaluasi.

Baca Juga: Pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 ditutup minggu depan

Ketentuan berpergian ke luar negeri 

Penerima Beasiswa tidak diperbolehkan untuk berada di luar negara tujuan studi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut selama menempuh studi. Apabila hendak bepergian ke luar negara studi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari, Penerima Beasiswa wajib:

  1. Mengajukan izin rencana bepergian ke luar negara tujuan studi kepada LPDP disertai alasan dan dokumen pendukung yang lengkap selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum kepergian. 
  2. Menerima segala keputusan LPDP atas permohonan izin sebagaimana di atas. LPDP berhak untuk tidak memproses pengajuan izin sebagaimana dimaksud apabila permohonan izin diajukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja dari hari kepergian.

Baca Juga: Dana kelolaan reksadana saham dan pasar uang jatuh paling dalam

Kewajiban kembali ke Indonesia 

Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib melaporkan penyelesaian studi dan kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa. 

Dalam hal Penerima Beasiswa tidak dapat melaporkan kelulusan atau kembali ke Indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Penerima Beasiswa diwajibkan untuk:

  1. Melaporkan penundaan lapor diri kepada LPDP disertai alasan dan dokumen pendukung yang lengkap. 
  2. Menerima segala keputusan LPDP atas penundaan lapor diri tersebut.

Alumni yang mendapatkan izin melaksanakan internship (magang) dan mendapatkan izin untuk melanjutkan pendidikan doktoral di luar negeri wajib segera kembali ke Indonesia setelah periode internship (magang) dan periode pendidikan doktoral berakhir. Alumni yang melanjutkan program doktoral tanpa melalui pendanaan dari LPD wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan menerima pendanaan dari penyandang beasiswa.

Baca Juga: Terdampak corona, LPDP pastikan pendanaan beasiswa dan riset yang ada tetap berjalan

Pendaftaran beasiswa LPDP

Pendaftaran beasiswa LPDP dibuka setiap tahun. Pada 2019 silam, beasiswa LPDP dibuka dalam dua tahap baik untuk tujuan dalam negeri dan luar negeri. 

Sementara untuk tahun ini, pemerintah memutuskan untuk tidak membuka beasiswa LPDP lantaran adanya pandemi virus corona. 

Dikutip pemberitaan Kontan, 14 April 2020, LPDP mengumumkan bahwa proses pendaftaran dan seleksi program beasiswa maupun persiapan keberangkatan akan ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan memperhatikan perkembangan dan dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, penerima beasiswa yang akan memulai studi pada tahun ini akan terdampak. Terutama mahasiswa yang tujuan studinya merupakan negara-negara terdampak Covid-19 atau sedang melaksanakan kebijakan  lockdown.  

LPDP menyebut, keberangkatan mahasiswa tersebut dapat mengalami penundaan atau  defer ke tahun depan hingga wabah Covid-19 dinyatakan berakhir. 

Sementara untuk  Riset  Inovatif Produktif (Rispro) yang pelaksanaannya terdampak pengendalian/pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diberikan perpanjangan waktu perjanjian tanpa penambahan pendanaan paling lama enam bulan. 

Skemanya melalui permohonan tertulis ke LPDP dengan menyertakan penetapan keadaan kahar terkait pencegahan penyebaran Covid-19oleh pimpinan lembaga riset atau yang lebih tinggi.

Baca Juga: Mahfud MD sebut Veronica Koman punya utang dengan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru