Ini aturan beasiswa LPDP, salah satunya wajib kembali ke Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2020 | 09:48 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini aturan beasiswa LPDP, salah satunya wajib kembali ke Indonesia

ILUSTRASI. Astera Primanto Bhakti Dirut LPDP


Pendaftaran beasiswa LPDP

Pendaftaran beasiswa LPDP dibuka setiap tahun. Pada 2019 silam, beasiswa LPDP dibuka dalam dua tahap baik untuk tujuan dalam negeri dan luar negeri. 

Sementara untuk tahun ini, pemerintah memutuskan untuk tidak membuka beasiswa LPDP lantaran adanya pandemi virus corona. 

Dikutip pemberitaan Kontan, 14 April 2020, LPDP mengumumkan bahwa proses pendaftaran dan seleksi program beasiswa maupun persiapan keberangkatan akan ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan memperhatikan perkembangan dan dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, penerima beasiswa yang akan memulai studi pada tahun ini akan terdampak. Terutama mahasiswa yang tujuan studinya merupakan negara-negara terdampak Covid-19 atau sedang melaksanakan kebijakan  lockdown.  

LPDP menyebut, keberangkatan mahasiswa tersebut dapat mengalami penundaan atau  defer ke tahun depan hingga wabah Covid-19 dinyatakan berakhir. 

Sementara untuk  Riset  Inovatif Produktif (Rispro) yang pelaksanaannya terdampak pengendalian/pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diberikan perpanjangan waktu perjanjian tanpa penambahan pendanaan paling lama enam bulan. 

Skemanya melalui permohonan tertulis ke LPDP dengan menyertakan penetapan keadaan kahar terkait pencegahan penyebaran Covid-19oleh pimpinan lembaga riset atau yang lebih tinggi.

Baca Juga: Mahfud MD sebut Veronica Koman punya utang dengan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru