LPDP - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan salah satu jenis beasiswa yang diburu oleh pencari beasiswa yang ingin melanjutkan studinya.
LPDP memang populer di kalangan pemburu beasiswa.
Mengutip laman resmi dan Buku Panduan Penerima Beasiswa LPDP, beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan.
Beasiswa ini bertujuan menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat.
Lantas, apa itu beasiswa LPDP dan kewajibannya?
Baca Juga: Inilah 3 mahasiswa Indonesia yang berprestasi tinggi di Harvard
Beasiswa LPDP
Beasiswa LPDP lahir berdasarkan amanah UUD 1945 bahwa sekurang-kurangnya 20% Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan.
Kemudian, pada 2010, pemerintah dan DPR RI melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
Pada 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatannya akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Namun, pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.
Penerima beasiswa LPDP berhak menerima dana studi dengan komponen dan besaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama LPDP setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
Baca Juga: Membanggakan, 3 mahasiswa penerima beasiswa LPDP lulus dari Harvard & berprestasi