Cakupan KIP Kuliah
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.
Selain biaya pendaftaran, penerima juga mendapatkan pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke universitas.
Tahun ini, melansir laman Kemendikbud, mahasiswa akan mendapatkan biaya pendidikan sesuai dengan akreditasi jurusan yang dipilih.
- Akreditasi A sebesar Rp 8.000.000 dengan maksimal Rp 12.000.000.
- Akreditasi B sebesar Rp 4.000.000.
- Akreditasi C sebesar Rp 2.400.000.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan menerima bantuan biaya hidup yang dibagi menjadi lima klaster daerah yang disesuaikan dengan Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas 2019. Berikut rincian besaran biaya hidup KIP Kuliah tahun 2021:
- Klaster 1: Rp 800.000.
- Klaster 2: Rp 950.000.
- Klaster 3: RP 1.100.000.
- Klaster 4: Rp 1.250.000.
- Klaster 5: Rp 1.400.000.
Baca Juga: 20 Universitas penerima siswa SNMPTN 2021 terbanyak, Universitas Brawijaya terbanyak
Pendaftaran KIP Kuliah
Siswa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah. Terlebih dahulu siswa mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Siswa perlu memasukkan data berupa NIK, NISN, dan NPSN untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah. Calon penerima harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses.
Keduanya akan dikirimkan setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK,NISN, dan NPSN.
Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran. Jangan lupa pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.
Calon penerima KIP kuliah yang lulus di universitas, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Selanjutnya: LTMPT: 100.000 lebih siswa lolos seleksi SNMPTN 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News