​Ini syarat dan peraturan nikah 2020 di era new normal yang harus dipatuhi

Rabu, 26 Agustus 2020 | 12:58 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ini syarat dan peraturan nikah 2020 di era new normal yang harus dipatuhi

ILUSTRASI. JAKARTA,06/06-AKAD NIKAH DI PSBB TRANSISI. Pasangan pengantin Thomas Rudyanto (kiri) bersama Dian Larasati (kanan) menggunakan sarung tangan, masker, dan pelindung wajah saat melaksanakan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta, S


AKAD NIKAH - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait peraturan nikah 2020.  Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, ada beberapa persyaratan nikah 2020 di era new normal. 

Salah satunya, akad nikah bisa dilakukan di luar kantor KUA. Calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan.

Meski demikian, ada syarat nikah 2020 tersebut harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

Baca Juga: Ini 13 tempat dan kegiatan yang dapat dilaksanakan saat PSBB transisi di DKI Jakarta

Aturan nikah 2020 di masa New Normal

Surat Edaran Direktur Jenderal ini  meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan. 

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id. telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan. 

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2  terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan. 

Baca Juga: Tiba-tiba Pemda DKI ubah usaha yang dibuka, bioskop dan gym masih dilarang!

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Cara dan syarat klaim santunan Jasa Raharja

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Bisa cetak dokumen kependudukan sendiri dengan kertas HVS, begini caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru