Cara dan syarat klaim santunan Jasa Raharja

Rabu, 19 Agustus 2020 | 08:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara dan syarat klaim santunan Jasa Raharja

ILUSTRASI. Calon penumpang bus memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum kembali ke rantau, di mobil Jasa Raharja, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (11/6/2019). Data PT Jasa Raharja (Persero), klaim asuransi kecelakaan selama masa arus mudik dan balik lebaran 2019.


ASURANSI - Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. 

Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut. 

Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda. 

Selain itu, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan. 

Baca Juga: Terpukul corona, laba entitas holding asuransi dan penjaminan BUMN melorot

Prosedur pengajuan santunan Jasa Raharja

Pengajuan santunan juga bisa dilakukan secara online. Untuk klaim Jasa Raharja online bisa dilakukan melalui link ini. 

Sementara, dirangkum dari laman resmi Jasa Raharja dan Indonesia.go,id, berikut cara klaim santunan Jasa Raharja:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

6. Menunggu proses pencairan.

Baca Juga: Gandeng K-Link, Sun Life Financial pasarkan produk asuransi syariah secara digital

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru