Ini tarif resmi pelat nomor cantik, mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta

Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:35 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini tarif resmi pelat nomor cantik, mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta


PAJAK KENDARAAN - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) adalah tanda regident kendaraan bermotor. Fungsinya: sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri. Tapi, Anda bisa memesan pelat nomor cantik. 

Umumnya, TNBK memiliki 7 atau 8 digit kombinasi kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. Tapi, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin punya pelat nomor cantik, pemerintah sudah menetapkan tarif resminya. 

Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.

Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Tarifnya berdasarkan jumlah angka dan huruf di belakang angka dalam penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Berikut daftar tarif resmi pelat nomor cantik:

Baca Juga: Buat pemilik mobil matik, begini teknik pengereman di jalan menurun

  • NRKB satu angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20.000.000.
  • NRKB satu angka, ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000. 
  • NRKB dua angka, tidak huruf di belakang angka (blank): Rp 15.000.000. 
  • NRKB dua angka, ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 
  • NRKB tiga angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10.000.000.
  • NRKB tiga angka, ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000
  • NRKB empat angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7.500.000
  • NRKB empat angka, ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000

Baca Juga: Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru