Ini tarif resmi pelat nomor cantik, mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta

Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:35 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini tarif resmi pelat nomor cantik, mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta

ILUSTRASI. Petugas Kepolisian menata pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di gudang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Jumat (31/8).


Syarat dan ketentuan pelat nomor cantik

Untuk produser pembuatan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Begini aturan mainnya:

  1. NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
  2. Huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas. 
  3. Seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 sampai dengan 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan. 
  4. Kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi ditempatkan setelah kode wilayah. 
  5. NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 tahun. 
  6. Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
  7. NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.

Baca Juga: Asyik! Bebas denda pajak kendaraan diperpanjang, ini wilayah dan tanggalnya

Aturan tentang pelat nomor pilihan

Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016 tentang NRKB Pilihan, ada enam poin yang mengatur tentang pelat nomor cantik dan wajib masyarakat ketahui. Terutama, yang ingin mengurus pelat nomor cantik.

  • NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.  
  • NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah. 
  • NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
  • Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes. 
  • Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK. 
  • Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Baca Juga: Berlaku hari ini, berikut daftar kendaraan bebas aturan ganjil-genap termasuk motor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru