​Inilah cara dan syarat mengurus pindah KK (Kartu Keluarga)

Senin, 14 Desember 2020 | 15:24 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Inilah cara dan syarat mengurus pindah KK (Kartu Keluarga)

ILUSTRASI. ?Inilah cara dan syarat mengurus pindah KK (Kartu Keluarga)


PELAYANAN PUBLIK - Jakarta. Pindah KK (Kartu Keluarga) biasanya diperlukan saat kita sudah menikah atau pindah tempat tinggal.  Pindah KK diperlukan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Alur mengurus surat pindah KK dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru. Selain itu, mengurus surat pindah KK membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda. 

Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan dan penerbitan KK baru.

Syarat mengurus pindah KK

Berikut syarat pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK dan KK asli
  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir. Jika tidak ada maka bawa dokumen asli. 
  • Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan. 

Baca Juga: Kenali fasilitas dan layanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan

Cara mengurus pindah KK

Berikut cara mengurus surat pindah KK dikutip dari Indonesia.go.id:

  • Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan.
  • Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir.
  • Setelah mendapat surat keterangan dari Kelurahan, datang ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
  • Selanjutnya Anda harus mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang Anda siapkan sebelumnya.
  • Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari dobel identitas.
  • SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya Anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

Setelah data Anda di tempat lama tercabut, Anda bisa segera mengurus surat pindah KK ke alamat domisili baru yang Anda tinggali.

Baca Juga: Kemensos berharap bansos dalam bentuk tunai dapat menjaga daya beli masyarakat

Berikut cara mengurus surat pindah datang di domisili baru:

  • Datang ke kantor Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP dan KK asli. 
  • Di Kelurahan Anda akan diberikan surat keterangan untuk dibawa ke kantor Kecamatan. 
  • Selanjutnya bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan KK baru. 
  • Pihak kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan KK yang diproses sekitar 1 hingga 2 minggu. 

Mengurus surat pindah dan surat pindah kk tidak dipungut biaya sepeser pun. Akan tetapi, masing-masing daerah memiliki prosedur yang relatif berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang dalam pengurusan penerbitan KK. 

Selanjutnya: Rawan diselewengkan, bansos sembako bakal diganti BLT?

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru