Jenis-jenis perjanjian kerja serta poin penting yang wajib ada dalam kontrak

Rabu, 24 November 2021 | 12:45 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Jenis-jenis perjanjian kerja serta poin penting yang wajib ada dalam kontrak

ILUSTRASI. Jenis-jenis perjanjian kerja serta poin penting yang wajib ada dalam perjanjian kerja. KONTAN/Baihaki.


EDUKASI - Perjanjian kerja atau kontrak kerja merupakan dokumen penting yang wajib diperhatikan oleh pekerja saat akan menandatanganinya.

Perjanjian kerja atau kontrak kerja penting untuk pekerja dan perusahaan. Di dalamnya terdapat hak serta kewajiban dari masing-masing pihak.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja. Di dalam perjanjian kerja terdapat syarat, hak, dan kewajiban para pihak.

Perjanjian kerja dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Serta, berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Baca Juga: Minimal lulusan SMA bisa daftar, lowongan kerja HPM terbaru di berbagai posisi

Syarat-syarat perjanjian kerja

Di dalam dokumen perjanjian kerja, ada syarat sah yang perlu dipenuhi. Berikut syarat perjanjian kerja bersumber dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

  • Kesepakatan kedua belah pihak
  • Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan 
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Pekerjaan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Isi dalam perjanjian kerja

Sebelum menandatangani kontrak kerja, Anda perlu teliti saat membaca isi perjanjian kerja. Dalam perjanjian kerja setidaknya memuat nama, alamat, serta jenis usaha dari perusahaan. 

Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja juga tercantum di dalam kontrak. Selain itu, jenis atau jabatan pekerjaan juga tertera pada kontrak kerja. 

Perhatikan juga poin mengenai tempat pekerjaan, besaran gaji, dan cara pembayarannya. Yang tidak kalah penting adalah syarat kerja yang memuat hak serta kewajiban para pihak.

Jangan lupa untuk membaca dimulai dan jangka waktu berlakunya kontrak kerja. Dalam perjanjian kerja juga berisikan tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat. Baru setelah itu perhatikan tanda tangan para pihak di dalam perjanjian kerja. 

Baca Juga: 7 Tips memilih jurusan kuliah buat pelajar yang masih bingung menentukan pilihan

 

Jenis perjanjian kerja

Di Indonesia ada dua jenis perjanjian kerja yaitu: PKWT dan PKWTT. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

Hal ini didasarkan pada durasi suatu pekerjaan tertentu. PKWT dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. 

Pekerjaan yang masuk dalam PKWT bersifat tidak tetap. Ini berarti, pekerjaan uang bersifat tetap tidak bisa masuk dalam PWKT.

Biasanya jenis pekerjaan ini tidak ada masa percobaan atau probation. Jenis pekerjaan dalam PKWT adalah pekerjaan yang sekali selesai atau sementara. Durasi penyelesaian pekerjaan tersebut tidak terlalu lama.

Pekerjaan musiman juga masuk dalam PKWT. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru masuk dalam PKWT. Selain itu, produk tambahan yang masih dalam masa percobaan juga termasuk jenis ini. 

Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu dalam PWKTT sampai usia pensiun atau pekerja meninggal dunia. 

PWKTT dibuat bisa tertulis maupun lisan. Masa percobaan boleh diadakan untuk jenis perjanjian kerja ini. 

Baca Juga: 11 Jamu ini berkhasiat atasi berbagai penyakit dari darah tinggi hingga wasir

Penyebab perjanjian kerja berakhir

Ada sebab-sebab dimana kontrak kerja atau perjanjian kerja bisa berakhir:

  • Pekerja/buruh meninggal dunia.
  • Jangka waktu kontrak sudah berakhir.
  • Pekerjaan tertentu sudah selesai.
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah inkrah.
  • Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam PK, PP, atau PKB yang menyebabkan suatu hubungan kerja berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru