Kenapa Ada Upacara Penurunan Bendera? Ini Aturan sesuai UU

Senin, 18 Agustus 2025 | 10:14 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kenapa Ada Upacara Penurunan Bendera? Ini Aturan sesuai UU

ILUSTRASI. Penurunan Bendera. @Kemensetneg.ri


KONTAN.CO.ID - Simak alasan ada upacara penurunan bendera 17 Agustus. Penurunan bendera pada 17 Agustus sore hari merupakan bagian dari rangkaian upacara kenegaraan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Apabila pada pagi hari dilaksanakan upacara pengibaran bendera sebagai simbol awal kemerdekaan, maka pada sore harinya dilakukan upacara penurunan bendera sebagai penutup rangkaian acara peringatan hari kemerdekaan.

Lalu, apa dasar dari adanya upacara penurunan bendera? Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Tim Indonesia Bersatu Bertugas Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka Sore Ini

Latar Belakang Penurunan Bendera

Upacara penurunan bendera di Istana Merdeka

Pengibaran Bendera Merah Putih diatur juga diatur oleh perundang-undangan. Penurunan bendera diatus melalui UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Pasal 6 undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengibaran Bendera Negara tidak hanya upacara penaikan, tetapi juga adanya upacara penurunan.

Dalam kondisi tertentu atau momen khusus, bendera dapat tetap dikibarkan pada malam hari.

Baca Juga: Perdana, Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Merdeka

Sedangkan penurunan bendera dilakukan sebagai bentuk penghormatan sekaligus upaya menjaga bendera dari kerusakan, kotoran, maupun paparan langsung di ruang terbuka.

Setelah diturunkan melalui prosesi upacara, Bendera Merah Putih kemudian disimpan dengan baik dan aman agar kualitas serta kehormatannya tetap terjaga.

Makna Simbolis

Tradisi ini memiliki makna simbolis:

1. Pengibaran bendera pagi hari menandai semangat dan penghormatan atas lahirnya Indonesia merdeka.

2. Penurunan bendera sore hari melambangkan penghormatan terakhir di hari tersebut, sekaligus menjaga wibawa bendera negara agar tidak berkibar terus-menerus tanpa pengawasan.

Baca Juga: Rute Transjakarta dan Bus Wisata Terdampak Peringatan HUT Kemerdekaan RI Monas

Selain itu, penurunan bendera juga mencerminkan ketertiban dan tata cara protokoler negara, karena bendera Merah Putih hanya boleh dinaikkan saat matahari terbit dan diturunkan saat matahari terbenam.

Kecuali pada tempat-tempat tertentu seperti istana, markas TNI, atau kantor pemerintah yang memiliki aturan khusus.

Itulah informasi mengenai latar belakang adanya upacara penurunan bendera 17 Agustus.

Tonton: AS Batalkan Perudingan Dagang dengan India yang Dijadwalkan Akhir Agustus 2025

Selanjutnya: Sudah Ada Ketentuan Modal, Pengamat: Moratorium Fintech Lending Harusnya Bisa Dibuka

Menarik Dibaca: Cara Logout Akun Google di Android dan iOS, Tips untuk Mengamankan Data Aplikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Video Terkait


Terbaru