Niat beribadah kurban tahun ini? Ini syarat-syarat memilih hewan kurban yang afdol

Kamis, 25 Juni 2020 | 05:00 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Niat beribadah kurban tahun ini? Ini syarat-syarat memilih hewan kurban yang afdol

ILUSTRASI. Peternak berinteraksi dengan sapi peliharaannya yang sudah dibeli Presiden Joko Widodo untuk Kurban di Ciledug, Tangerang, Banten, Rabu (7/8/2019). Sapi jenis Metal yang memiliki bobot 1,2 ton tersebut dibeli Presiden dengan harga Rp.90 juta dan rencanany


Untuk itu, ada baiknya kita memyimak kembali apa saja persyaratan hewan kurban agar ibadah penyembelihan hewan kurban sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW atau sesui dengan syariat.

Pertama, syarat sahnya hewan hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. 

Bisa juga sejenis hewan sapi misalnya kerbau, karena hakikatnya sama dengan sapi sebagai hewan ternak sehingga diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban Idul Adha.

Syarat kedua, usianya hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban Idul Adha, adalah sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. 

Adapun umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini; 

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6. 
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3. 
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. 
  • Sedangkan bagi kambing biasa atau bukan dari jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa, maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2. 

Syarat ketiga adalah hewan kurban Idul Adha harus binatang atau hewan ternak yang sehat tanpa cacat.

Karena itulah jika masyarakat ingin membeli sendiri hewan ternak untuk hewan kurban Idul Adha tersebut harus benar-benar teliti dalam memilih. 

Jangan sampai memilih hewan yang buta sebelah, sakit, kaki pincang, sangat kurus dan lain-lain. Bahkan kalau perlu memilih hewan yang sudah mendapatkan sertifikat kesehatan dari instansi yang berwenang.

SELANJUTNYA>>

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru