Niat beribadah kurban tahun ini? Ini syarat-syarat memilih hewan kurban yang afdol

Kamis, 25 Juni 2020 | 05:00 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Niat beribadah kurban tahun ini? Ini syarat-syarat memilih hewan kurban yang afdol

ILUSTRASI. Peternak berinteraksi dengan sapi peliharaannya yang sudah dibeli Presiden Joko Widodo untuk Kurban di Ciledug, Tangerang, Banten, Rabu (7/8/2019). Sapi jenis Metal yang memiliki bobot 1,2 ton tersebut dibeli Presiden dengan harga Rp.90 juta dan rencanany


IDUL ADHA - JAKARTA. Perayaan hari raya Idul Adha 1441 hijriyah tinggal sepekan lagi, atau kalau tidak ada halangan bertepatan dengan hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 masehi.

Pada saat itulah umat Islam akan merayakan salat Idul Adha dan di susul dengan penyembelihan hewan kurban Idul Adha. 

Karena itulah pada hari hari ini di sekitar lingkungan kita akan mulai berdatangan pedagang hewan kurban Idul Adha. 

Sekadar mengingatkan, ibadah kurban juga bertujuan untuk menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim.

Menurut menjelasan Ustaz Abdul Somad dalam berbagai ceramahnya, berdasarkan mahzab Hanafi ibadah kurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu.

Pertimbangannya salah satunya karena Nabi Muhammad tidak pernah meninggalkan ibadah kurban ini.

Sedangkan berdasarkan mahzab Syafii, mahzab Maliki, dan mahzab Hambali, yang mengatakan sunah muakad, atau hukum mendekati wajib. Pendapat mayoritas adalah sunat muakad sering disebut jumhur alias mayoritas dari ulama.

Mampu, menurut mahzab Syafii adalah yang mampu memenuhi kebutuhan pokok dirinya, orang yang wajib dia nafkahi selama empat hari (10-11-12 dan 13 Dzulhijjah) dan sanggup membeli hewan kurban.

SELANJUTNYA>>>

Untuk itu, ada baiknya kita memyimak kembali apa saja persyaratan hewan kurban agar ibadah penyembelihan hewan kurban sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW atau sesui dengan syariat.

Pertama, syarat sahnya hewan hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. 

Bisa juga sejenis hewan sapi misalnya kerbau, karena hakikatnya sama dengan sapi sebagai hewan ternak sehingga diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban Idul Adha.

Syarat kedua, usianya hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban Idul Adha, adalah sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. 

Adapun umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini; 

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6. 
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3. 
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. 
  • Sedangkan bagi kambing biasa atau bukan dari jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa, maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2. 

Syarat ketiga adalah hewan kurban Idul Adha harus binatang atau hewan ternak yang sehat tanpa cacat.

Karena itulah jika masyarakat ingin membeli sendiri hewan ternak untuk hewan kurban Idul Adha tersebut harus benar-benar teliti dalam memilih. 

Jangan sampai memilih hewan yang buta sebelah, sakit, kaki pincang, sangat kurus dan lain-lain. Bahkan kalau perlu memilih hewan yang sudah mendapatkan sertifikat kesehatan dari instansi yang berwenang.

SELANJUTNYA>>

Syarat keempat, hewan kurban Idul Adha ini harus dimiliki sendiri, artinya tidak boleh hasil warisan, atau hewan milik orang lain yang diperoleh dengan cara tidak sah seperti mencuri menipu atau hewan yang masih dalam agunan alias gadai.

Syarat kelima adalah penyembelihan hewan kurban Idul Adha harus sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh syariat agama Islam yakni pada tanggal 10 Dzuulhijjah setelah selesai menjalankan salat Idul Adha, lalu 11 Dzulhijjah,  12 Dzulhijjah, dan 13 Dzulhijjah. 

Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. 

Sedangkan distribusi atau pembagian daging kurban Idul Adha, dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama rata.

Adapun ketiga bagian itu

  • Pertama untuk fakir miskin,
  • Kedua untuk dihadiahkan, dan
  • Ketiga untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya. 

Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban. Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Syamsul Azhar

Terbaru