Pelayanan pasien Covid-19 tanpa gejala hingga gejala berat, begini alurnya

Senin, 18 Januari 2021 | 21:05 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Pelayanan pasien Covid-19 tanpa gejala hingga gejala berat, begini alurnya


VIRUS CORONA - Tidak semua pasien positif Covid-19 mendapatkan pelayanan yang sama. Pelayanan masing-masing pasien terjangkit virus corona baru ditentukan oleh gejalanya. 

Bagi pasien Covid-19 tanpa gejala, dengan gejala ringan, sedang, maupun berat memiliki alur pelayanan yang berbeda. 

Lantas, seperti apa alur pelayanan pasien positif Covid-19? 

Alur pelayanan pasien Covid-19

Alur pelayanan pasien Covid-19

Dirangkum dari laman Kementerian Kesehatan, berikut alur pelayanan pasien Covid-19 sesuai dengan gejalanya:

1. Pasien Covid-19 tanpa gejala 

Penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

2. Pasien Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang

Untuk yang mengalami gejala sakit ringan-sedang, pasien Covid-19 diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS rujukan. 

Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu, pasien dinyatakan selesai isolasi.

Baca Juga: Kasus virus corona global tembus 95 juta, angka kematian lampaui 2 juta

3. Pasien Covid-19 dengan gejala berat

Bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumahsakit atau rumahsakit rujukan. 

Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif, maka pasien akan dinyatakan sembuh.

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh jika telah memenuhi kriteria selesai isolasi. Dan, dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien.

Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif. Sebab, pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus Covid-19, walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi).

Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pasien. 

Baca Juga: DKI Jakarta keluar dari 10 kota termacet di dunia

Sementara pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumahsakit bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:

  • Hasil assesmen klinis menyeluruh termasuk di antaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP) menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.
  • Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit Covid-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien. DPJP perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan.
  • Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang sudah dipulangkan tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala Covid-19, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Netizen Malaysia iri dengan Indonesia & Singapura, ini penyebabnya

Layanan alih rawat non-isolasi pasien positif Covid-19

Dalam pelayanan pasien positif Covid-19 ada layanan alih rawat non-isolasi. Layanan ini bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.

Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.

Bagi pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS darurat, maupun di RS rujukan Covid-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien karena ada perbaikan klinis, komorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.

Selanjutnya: Jubir vaksinasi sampaikan pemerintah tanggung pasien KIPI

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru