KONTAN.CO.ID - Mengenal arti Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo kepada 3 nama eks petinggi ASDP termasuk Dirut Ira Puspadewi. Presiden Prabowo menjadi sorotan publik ketika menerbitkan keputusan untuk memulihkan nama baik Ira Puspadewi.
Langkah ini menunjukkan bahwa negara dapat memberikan pemulihan status hukum dan martabat seseorang apabila tuduhan atau proses hukum yang pernah melekat tidak terbukti atau dinilai tidak memiliki dasar untuk menetapkan kesalahan.
Dengan adanya rehabilitasi tersebut, posisi dan reputasi pihak yang bersangkutan dipulihkan secara resmi melalui keputusan negara, sehingga ia tidak lagi dikaitkan dengan stigma atau konsekuensi hukum dari perkara sebelumnya.
Lalu, seperti apa makna dan syarat rehabilitasi oleh negara? Cek informasi selengkapnya.
Baca Juga: WNI ke Afrika Selatan Kini Bebas Visa, Apa Arti Negara Bebas Visa?
1. Pengertian Rehabilitasi (Konteks Hukum Negara)
Mengutip dari Kamus Hukum dan Yurisprudensi, rehabilitasi adalah tindakan pemulihan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak seseorang yang sebelumnya tercemar atau hilang akibat keterlibatan dalam suatu perkara pidana.
Rehabilitasi diberikan ketika seseorang dinyatakan tidak bersalah, atau ketika negara menilai bahwa status hukum orang tersebut perlu dipulihkan secara resmi.
Rehabilitasi berbeda dengan:
- Grasi: pengampunan atau pengurangan hukuman.
- Amnesti: penghapusan tuntutan pidana secara kolektif/umum.
- Abolisi: penghentian proses hukum.
Rehabilitasi tidak membebaskan hukuman, melainkan memulihkan nama dan hak seseorang yang secara hukum tidak terbukti bersalah atau dinyatakan layak dipulihkan.
Baca Juga: Apa Itu Lazy Girl Job? Ini Arti, Contoh Pekerjaan, dan Cara Menyikapinya
2. Konteks Rehabilitasi oleh Presiden
Presiden memiliki kewenangan memberikan rehabilitasi melalui Keputusan Presiden (Keppres). Rehabilitasi yang diterima Ira Puspadewi dkk, diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR.
Selanjutnya, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, rehabilitasi pemulihan nama baik sebagaimana di atur dalam KUHAP, UU No. 8. Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Langkah ini biasanya dilakukan setelah:
- Ada putusan pengadilan,
- Ada rekomendasi resmi,
- Ada penilaian pemerintah mengenai status hukum seseorang.
Apabila Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira, artinya negara secara resmi memulihkan nama baik Ira, sehingga tidak lagi dianggap bersalah atau tercemar secara hukum.
Baca Juga: Apa Arti Kata 6-7 yang Viral? Ini Makna Meme yang Menjadi Word of The Year
3. Arti dan Dampak Rehabilitasi
Rehabilitasi membawa beberapa konsekuensi hukum, seperti:
- Pemulihan nama baik secara resmi.
- Pemulihan hak-hak sipil dan hukum (misalnya hak pekerjaan, jabatan, atau hak politik, tergantung kasus).
- Penguatan status bahwa orang tersebut tidak terbukti bersalah atau berhak mendapatkan pemulihan.
- Rehabilitasi juga menjadi dasar agar seseorang tidak lagi diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Arti Hari Vegan Sedunia Setiap 1 November dan Sejarah Kampanyenya
4. Syarat atau Kriteria Penerima Rehabilitasi
Rehabilitasi biasanya diberikan kepada seseorang yang memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Korban salah tangkap atau salah proses hukum, berdasarkan putusan atau rekomendasi lembaga terkait.
- Pernah dikaitkan dengan kasus pidana, namun tidak terbukti dan secara hukum harus dipulihkan.
- Memiliki dasar hukum atau rekomendasi dari kejaksaan, pengadilan, atau lembaga negara lainnya.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana yang terbukti sah dan bersalah.
Rehabilitasi tidak dapat diberikan kepada seseorang yang secara hukum terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman tanpa dasar untuk pemulihan.
Dalam kasus Ira Puspadewi, rehabilitasi diberikan sebagai bentuk pemulihan nama baik setelah ia pernah tersangkut dalam proses atau dugaan yang berdampak pada jabatan dan reputasinya di ruang publik.
Melalui keputusan presiden, negara menegaskan bahwa Ira berhak mendapatkan kembali kedudukan, kehormatan, dan hak-hak sipil yang sebelumnya terpengaruh oleh isu tersebut.
Konteks ini menegaskan bahwa rehabilitasi bukan pembebasan hukuman, tetapi pernyataan resmi bahwa seseorang tidak terbukti bersalah dan layak dipulihkan statusnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tonton: China Hentikan Pembangunan Proyek Smelter Tembaga Baru, Ada Apa?
Selanjutnya: Maybank: 20% Kredit Dialokasikan untuk Sektor Berkelanjutan 2025
Menarik Dibaca: Internet Rakyat Pilihan Tepat untuk Mahasiswa Hemat Kuota, Begini Cara Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News