KONTAN.CO.ID - Mengenal perbedaan Tahanan Rumah dan Tahanan Rutan di Indonesia. Dalam proses penegakan hukum di Indonesia, aparat seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 108 UU No. 20 tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada tiga jenis penahanan. Mulai dari Tahanan Rutan, Tahanan Rumah, dan Tahanan Kota.
Dua di antaranya yang sering menjadi perhatian publik adalah tahanan rumah dan penahanan di rumah tahanan negara (rutan). Nama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi perhatian publik dalam berbagai isu yang berkembang.
Baca Juga: Kapan Waktu untuk Qadha Puasa Ramadan? Jangan Tunda, Cek Penjelasan dari Kemenag
Dalam konteks penegakan hukum, apabila seseorang yang pernah menjabat sebagai pejabat negara diperiksa oleh aparat, maka mekanisme penahanan, baik tahanan rumahan maupun rutan, akan ditentukan berdasarkan pertimbangan objektif penyidik.
Kepolisian akan menilai sejumlah faktor, seperti: Kebutuhan penyidikan, potensi menghilangkan barang bukti, Risiko melarikan diri dan kondisi kesehatan atau kemanusiaan
Artinya, status sosial atau jabatan tidak menjadi satu-satunya penentu jenis penahanan. Semua tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Apa Itu WFA untuk ASN saat Lebaran 2026? Intip Kebijakan Terbaru Pemerintah
Apa itu Tahanan Rumah?
Tahanan rumahan adalah bentuk penahanan di mana tersangka atau terdakwa tidak ditempatkan di dalam sel tahanan, melainkan tetap berada di rumah pribadi dengan pengawasan tertentu.
Dalam praktiknya, pihak kepolisian dapat menetapkan status ini dengan beberapa ketentuan, seperti:
- Tersangka wajib berada di rumah dan tidak boleh bepergian tanpa izin
- Wajib lapor secara berkala kepada penyidik
- Tidak boleh menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana
Tahanan rumahan biasanya diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan, kondisi kesehatan, usia lanjut, atau situasi tertentu yang dinilai tidak memerlukan penahanan fisik di rutan.
Baca Juga: Virus Nipah Ancam Indonesia, Apa Itu & Apa Saja Gejalanya pada Manusia?
Apa itu Rumah Tahanan Negara (Rutan)?
Berbeda dengan tahanan rumahan, rutan adalah tempat resmi yang digunakan untuk menahan tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan.
Rutan berada di bawah pengelolaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan memiliki sistem pengamanan serta pengawasan yang ketat.
Di dalam rutan, seseorang akan:
- Dibatasi kebebasannya secara penuh
- Berada di dalam sel bersama tahanan lain
- Mengikuti aturan ketat terkait kunjungan, aktivitas, dan komunikasi
Penahanan di rutan umumnya dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Perbedaan Utama Tahanan Rumahan dan Rutan
Secara sederhana, perbedaan keduanya terletak pada tingkat pembatasan kebebasan, berdasarkan Pasal 108 UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
- Lokasi penahanan: Rumah pribadi vs fasilitas negara
- Pengawasan: Terbatas vs ketat
- Kebebasan bergerak: Masih ada (terbatas) vs sangat dibatasi
- Kondisi lingkungan: Lingkungan rumah vs lingkungan tahanan
Demikian informasi mengenai perbedaan Tahanan Rumah dan Tahanan Rutan di Indonesia.
Tonton: Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Siapkan Efisiensi Anggaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News