Masa tanam paksa ini berakhir pada tahun 1870 setelah pemerintah kolonial Belanda menerapkan kebijakan liberalisasi ekonomi dengan diberlakukannya Undang-Undang Agraria. Pemberlakuan undang-undang ini menjadikan Priangan sebagai kawasan pertambangan “emas hijau”. Inilah awal tonggak kesuksesan para pengusaha perkebunan.
Setelah program tanam paksa, sebagian besar tanah di Indonesia disewakan kepada pengusaha teh Belanda. Sejumlah pabrik pengolahan teh mulai didirikan untuk mengimbangi semakin banyaknya perkebunan teh.
Kemajuan budidaya teh di Indonesia terjadi setelah tahun 1877, setelah varietas Assam didatangkan dari Ceylon (Sri Lanka). Tanaman teh memiliki arti penting karena memberikan kontribusi devisa yang cukup besar bagi perekonomian Indonesia saat itu.
Baca Juga: Ini teh herbal yang efektif menurunkan kadar gula darah dan kolesterol
Jenis-jenis teh di Indonesia
Daun teh yang dipetik tidak bisa langsung dinikmati atau diseduh lalu diminum. Bagian atas daun teh harus diolah terlebih dahulu.
Dari cara pengolahan daun teh tersebut akan diperoleh beberapa jenis teh di Indonesia. Dirangkum dari situs resmi Balitbang Kementerian Pertanian, berikut 4 jenis teh yang ada di Indonesia, yaitu:
- Teh hitam (teh hitam, teh fermentasi)
- Teh hijau (teh hijau, teh tanpa fermentasi)
- Teh oolong (teh semi fermentasi)
- Teh putih
Nah, itulah sejarah teh di Indonesia dan jenis-jenis teh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News