Sertifikasi K3: Bedanya Kemnaker vs BNSP, Pilih Sertifikasi yang Tepat!

Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:25 WIB
Sertifikasi K3: Bedanya Kemnaker vs BNSP, Pilih Sertifikasi yang Tepat!

ILUSTRASI. Sertifikasi K3: Bedanya Kemnaker vs BNSP, Pilih Sertifikasi yang Tepat!./KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Sumber: BNSP,TemanK3 Kemnaker  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting yang tak bisa dipisahkan dari dunia kerja. Tujuannya sederhana namun vital: memastikan setiap pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat pekerjaan.

K3 tidak hanya berkaitan dengan penggunaan alat pelindung diri seperti helm, rompi, atau sarung tangan. Lebih dari itu, K3 mencakup penerapan sistem manajemen yang terintegrasi agar tempat kerja tetap aman, nyaman, dan produktif.

Dasar hukum penerapan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Baca Juga: BI Bakal Luncurkan Program Inovasi Industri Anak Muda, Dorong Kewirausahaan Syariah

Kedua regulasi ini menjadi fondasi bagi pemerintah dan perusahaan dalam mengawasi serta membina penerapan standar keselamatan kerja di berbagai sektor industri.

Pentingnya Sertifikasi K3 di Dunia Kerja

Sertifikasi K3 berfungsi sebagai bukti kompetensi seseorang dalam mengelola dan menerapkan sistem keselamatan kerja.

Sertifikat ini tidak hanya membuktikan kemampuan teknis, tetapi juga menjadi syarat legal bagi individu maupun perusahaan untuk menjalankan fungsi K3 secara profesional.

Di Indonesia, terdapat dua lembaga utama yang berwenang menerbitkan sertifikasi K3, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Keduanya memiliki peran dan fungsi berbeda, namun sama-sama penting dalam mendukung budaya kerja yang aman dan sehat.

Sertifikasi K3 dari Kemnaker

Mengutip dari portal TemanK3 Kemnaker, sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan disebut Ahli K3 Umum (AK3 Umum).

Sertifikat ini diberikan kepada individu yang telah mengikuti pelatihan resmi dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kemnaker atau lembaga pelatihan yang telah ditunjuk.

Pemegang sertifikat Ahli K3 Umum memiliki kewenangan hukum untuk menjalankan fungsi K3 di perusahaan, termasuk menjadi anggota Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Sertifikasi ini juga menjadi syarat wajib bagi perusahaan dengan lebih dari 100 pekerja atau yang tergolong memiliki tingkat risiko bahaya tinggi. Informasi lengkap mengenai pelatihan dan pendaftaran sertifikasi ini dapat diakses melalui situs resmi Kemnaker dan platform TemanK3.

Baca Juga: Jadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia, 64% UMKM Didominasi Perempuan

Sertifikasi K3 dari BNSP

Sementara itu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berperan sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berdasarkan situs resmi BNSP, lembaga ini menerbitkan sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Sertifikasi K3 dari BNSP diberikan kepada individu yang telah mengikuti pelatihan dan lulus uji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi resmi.

Berbeda dari sertifikasi Kemnaker yang lebih berorientasi pada aspek legal, sertifikasi BNSP menekankan pada kompetensi profesional seseorang di bidang K3.

Sertifikat ini umumnya memiliki masa berlaku selama tiga tahun, dan berfungsi sebagai pengakuan formal atas kemampuan seseorang dalam menerapkan standar keselamatan kerja secara nasional.

Informasi mengenai LSP terlisensi dan jadwal sertifikasi dapat diakses melalui situs bnsp.go.id.

Perbedaan Fokus antara Kemnaker dan BNSP

Walaupun sama-sama berkaitan dengan K3, terdapat perbedaan mendasar antara sertifikasi yang diterbitkan oleh Kemnaker dan BNSP.

  • Kemnaker berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang memberikan kewenangan hukum bagi pemegang sertifikat untuk melaksanakan tugas K3 di perusahaan. Sertifikasi ini bersifat regulatif dan wajib bagi industri tertentu.
  • BNSP mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang BNSP. Sertifikasi ini lebih berfokus pada pengakuan kompetensi profesional, bukan kewenangan hukum.

Dengan kata lain, sertifikasi dari Kemnaker menitikberatkan pada legalitas pelaksanaan K3 di tempat kerja, sedangkan sertifikasi BNSP menilai kemampuan dan keahlian seseorang berdasarkan standar nasional. Keduanya bersifat saling melengkapi, satu menjamin kepatuhan hukum, dan yang lain menegaskan profesionalisme tenaga kerja.

Tonton: Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Bakal Kurangi Penambahan Utang RI

Pentingnya Memiliki Keduanya

Bagi profesional di bidang keselamatan kerja, memiliki sertifikasi dari Kemnaker maupun BNSP menjadi nilai tambah tersendiri. Kombinasi keduanya membuktikan bahwa seseorang tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga mampu menjalankan tugas dengan kompetensi tinggi.

Dengan meningkatnya kesadaran perusahaan terhadap pentingnya keselamatan kerja, permintaan terhadap tenaga ahli bersertifikat juga terus meningkat. Oleh karena itu, mengikuti pelatihan resmi dan memperoleh sertifikasi yang diakui secara nasional menjadi langkah strategis bagi para profesional K3 di masa depan.

Selanjutnya: Saham Emiten Nikel Melonjak, Begini Prospek dan Rekomendasi Sahamnya

Menarik Dibaca: Simak yuk 7 Strategi Kelola Keuangan Cerdas Saat Dana Anda Terbatas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru