Tenaga honorer
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.
Hal itu berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Jadi, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK sehingga status tenaga honorer tak sama dengan PPPK.
Perekrutan honorer juga tak diatur dalam UU ASN, sehingga perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel. Untuk instansi di pemerintah daerah, pegawai honorer bisa saja direkrut tanpa seizin pemerintah pusat, sedangkan PPPK direkrut melalui mekanisme terstruktur sesuai regulasi.
Untuk skema penggajian juga berbeda dengan PPPK yang tegas diatur pemerintah dan berlaku secara nasional. Ini berbeda dengan gaji honorer yang gajinya ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker.
Nah, itulah sejumlah perbedaan PPPK dengan honorer.
Selanjutnya: Apa perbedaan PNS dan PPPK? Ini penjelasan lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News