​Syarat dan cara membuat Kartu Identitas Anak atau KTP Anak

Senin, 09 November 2020 | 12:17 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Syarat dan cara membuat Kartu Identitas Anak atau KTP Anak


 

Cara membuat Kartu Identitas Anak


Cara membuat Kartu Identitas Anak

Berikut adalah cara membuat Kartu Identitas Anak yang dirangkum dari laman SIPP Kementerian PAN-RB: 

  • Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  • Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Disdukcapil.
  • Petugas Pelayanan memerika kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan.
  • Penyerahan dokumen asli KTP-elektronik kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh petugas Pelayanan Disdukcapil.
  • Proses selesai.

Waktu penyelesain untuk membuat Kartu Identitas Anak  maksimal selama empat hari kerja dan tidak dipungut biaya. 

Selanjutnya: Ingin naik haji di usia muda? Berikut syarat tabungan haji BNI Syariah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru