Tugas dan Fungsi Polri Serta Dasar Hukumnya

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:45 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Tugas dan Fungsi Polri Serta Dasar Hukumnya


KEBIJAKAN NEGARA - Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Untuk itu, ada tugas dan fungsi Polri yang perlu dijalankan oleh setiap anggotanya. 

Polri dipimpin oleh Kapolri. Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab sebagai pimpinan Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantas, apa tugas dan fungsi Polri?

Tugas dan fungsi Polri

Dirangkum dari laman Humas Polri, tugas pokok, wewenang, peran, dan fungsi Polri diatur melalui Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri. 

Sementara tugas dan fungsi Polri adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: Kota Bekasi paling taat protokol kesehatan se-Jabar, Depok paling tidak taat

1. Fungsi Polri/ kepolisian

Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. 

2. Tugas pokok Polri/ kepolisian
 
Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Menegakkan hukum
  • Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sampai saat ini sudah ada 84 orang meninggal akibat gempa di Sulawesi Barat

Sementara itu, dalam melaksanakan tugas pokoknya, kepolisian atau Polri bertugas:

1. Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)

Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme. 
 
Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. 

Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus.

Baca Juga: BNPB: Sebanyak 84 orang meninggal akibat gempa M6,2 di Sulawesi Barat

2. Tugas di bidang Preventif

Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta memelihara keselamatan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. 
  • Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.

3. Tugas di bidang Represif

Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:

  • Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana;
  • Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
  • Mencari serta mengumpulkan bukti;
  • Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
  • Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Demikian penjelasan mengenai tugas dan fungsi Polri. 

Selanjutnya: ​Sejarah kelahiran Polri, dari masa kolonial Belanda hingga Orde Baru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru