Tugas dan Fungsi Polri Serta Dasar Hukumnya

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:45 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Tugas dan Fungsi Polri Serta Dasar Hukumnya


2. Tugas di bidang Preventif

Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta memelihara keselamatan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. 
  • Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.

3. Tugas di bidang Represif

Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:

  • Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana;
  • Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
  • Mencari serta mengumpulkan bukti;
  • Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
  • Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Demikian penjelasan mengenai tugas dan fungsi Polri. 

Selanjutnya: ​Sejarah kelahiran Polri, dari masa kolonial Belanda hingga Orde Baru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru