Yang berhak terima dividen
Dividen tunai dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan. Agar bisa masuk dalam Daftar Pemegang Saham dan berhak menerima dividen, investor harus memegang saham hingga periode cum-date berakhir.
Cum-date merupakan tanggal terakhir perdagangan saham di bursa yang masih melekat hak untuk mendapatkan dividen. Investor yang membeli saham pada tanggal cum-date juga berhak menerima dividen.
Namun, investor tidak berhak lagi mendapat dividen jika membeli saham setelah cum-date atau saat periode ex-date. Ex-date merupakan tanggal perdagangan saham di mana sudah tidak melekat lagi hak untuk memperoleh dividen.
Tanggal ex-date selalu satu hari kerja bursa setelah tanggal cum-date. Dengan kata lain, ex-date adalah hari pertama di mana hak atas kepemilikan saham sudah kedaluwarsa.
Contohnya: Perusahaan ABC membagikan dividen per saham senilai Rp 300. Tanggal cum-date dividen ditetapkan 30 Juni 2017. Sedangkan, ex-date dividen pada 1 Juli 2017. Adapun, tanggal pembayaran pada 14 Juli 2017. Artinya, investor yang memegang saham sampai perdagangan bursa tutup pada 30 Juni 2017 atau membeli saham ABC pada tanggal tersebut, berhak mendapatkan dividen. Namun, investor yang membeli saham ABC pada 1 Juli 2017, tidak lagi berhak menerima dividen.
Tanggal pembayaran (payment date) biasanya sekitar 10 hari setelah ex-date dividen. Pada tanggal tersebut, pemegang saham sudah dapat mengambil dividen. Uang hasil dividen akan ditransfer langsung ke rekening dana investor setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 10%.
Perusahaan selalu menyertakan cum-date, ex-date, pay-date pada setiap pengumuman pembagian dividen. Pengumuman perusahaan publik dapat dicek di BEI atau KSEI.