Berutang atau investasi di Fintech P2P

Kamis, 04 Mei 2017 | 10:30 WIB   Reporter: Dupla Kartini
Berutang atau investasi di Fintech P2P


Syarat fintech P2P

Mengacu POJK No.77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang terbit Desember 2016, penyelenggara fintech P2P wajib memenuhi syarat berikut:

  • Mendaftar dan mendapatkan perizinan dari OJK.
  • Kepemilikan modal minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Namun, saat mengajukan perizinan, jumlah modal harus mencapai Rp 2,5 miliar.
  • Terdaftar sebagai anggota dari asosiasi yang ditunjuk OJK, yaitu Asosiasi Fintech Indonesia.
  • Pihak asing hanya boleh mempunyai saham maksimal 85%.
  • Penyelenggara yang sudah terdaftar di OJK wajib menyerahkan laporan berkala tiap tiga bulan. Laporan memuat jumlah pemberi dan penerima pinjaman, kualitas pinjaman dan dasar penilaian kualitas pinjaman.
  • Penyelenggara pinjaman online tidak boleh menyentuh dana pinjaman yang mengalir dari pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman, dan sebaliknya.  Jadi, perusahaan harus menyediakan virtual account dan rekening bersama (escrow account). Virtual account untuk menampung dana yang dikirimkan pemberi pinjaman (investor). Sedangkan, escrow account untuk menampung pembayaran kembali dana dari si peminjam.

Editor: Dupla Kartini

Terbaru