Plafon pembiayaan
1. Plafon KPR untuk MBR maksimal 99% dari harga rumah. Jadi, penerima fasilitas ini hanya perlu sediakan uang muka atau down payment (DP) 1% dari harga rumah. Harga rumah maksimal yang bisa dibiayai senilai Rp 300 juta. Sedangkan, plafon KPR non-MBR maksimal 95% dari harga rumah yang maksimal Rp 500 juta.
2. Pembiayaan PUMP tidak mematok plafon. Nilai pinjaman ditentukan sesuai appraisal (penilaian aset) oleh bank dan ketentuan uang muka yang ditetapkan bank. Jika bank meminta uang muka KPR 5%, berarti sebesar itu pula yang dicairkan dari fasilitas ini.
3. Plafon pembiayaan jenis PRP untuk renovasi rumah maksimal senilai Rp 50 juta.
Editor: Dupla Kartini