KPR BPJS-TK berbunga mini

Rabu, 05 April 2017 | 11:00 WIB   Reporter: Dupla Kartini
KPR BPJS-TK berbunga mini


Kabar baik, bagi Anda yang kesulitan menembus pembiayaan rumah dari perbankan. Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) bisa dapat pembiayaan KPR, loh. Bunganya miring dengan periode tenor panjang. Yuk, simak apa saja penawaran dan syaratnya!

Pembiayaan rumah BPJS-TK

BPJS-TK meluncurkan Program Layanan Manfaat Tambahan (LMT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS-TK, sekaligus memuluskan Program Sejuta Rumah yang digagas pemerintah.

Fasilitas pembiayaan pembiayaan ini merujuk Permenaker No 35 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program JHT.  Sosialisasi program dilakukan sejak Februari 2017. Eksekusinya akan dimulai pada kuartal kedua ini.

Ada tiga jenis fasilitas pembiayaan yang ditawarkan:
1. Kredit pemilikan rumah (KPR) untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) alias subsidi, dan kategori non subsidi.
2. Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) untuk kategori MBR.
3. Pinjaman renovasi perumahan (PRP) untuk kategori MBR.

*Kriteria MBR saat ini, yaitu berpenghasilan pokok maksimal Rp 4 juta sebulan.

Syarat penerima kredit

Persyaratan untuk mendapat fasilitas pembiayaan dari BPJS-TK:
- Individu harus menjadi peserta BPJS-TK minimal 1 tahun dan aktif membayar iuran.
- Tertib administrasi dan kepesertaan, serta aktif membayar iuran.
- Mendapatkan rekomendasi BPJS-TK.
- Lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS-TK (PT Bank Tabungan Negara).
- Peserta belum memiliki rumah sendiri.
- Untuk renovasi rumah, dana hanya boleh untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri.
- Untuk peserta suami/istri, pengajuan pembiayaan hanya boleh salah satu peserta saja.
- Pengajuan pembiayaan hanya berlaku sekali selama jadi peserta BPJS-TK.

Prosedur pembiayaan

Untuk pelaksanaan program ini, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng perbankan. Saat ini, kerja sama baru dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Ke depan,  BPJS-TK akan menambah bank penyalur, baik bank BUMN, bank swasta, hingga bank daerah.

BPJS-TK akan memberikan rekomendasi peserta yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan dengan bunga khusus. Namun, kelaikan untuk mendapatkan pinjaman, tetap berdasarkan hasil analisa dari mitra perbankan.

Prosedurnya sebagai berikut:
1. Peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP kepada bank mitra BPJS-TK dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Bank mitra BPJS-TK akan melakukan verifikasi awal dan BI checking.
3. Bank mitra akan melanjutkan permohonan pembiayaan plus copy kartu peserta ke kantor cabang BPJS-TK untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.
4. Kantor Cabang BPJS-TK akan mengirimkan hasil verifikasi kepesertaan dan formulir persetujuan kepada bank mitra untuk kemudian diproses atau ditolak, sesuai hasil verifikasi.

Plafon pembiayaan

1. Plafon KPR untuk MBR maksimal 99% dari harga rumah. Jadi, penerima fasilitas ini hanya perlu sediakan uang muka atau down payment (DP) 1% dari harga rumah. Harga rumah maksimal yang bisa dibiayai senilai Rp 300 juta. Sedangkan, plafon KPR non-MBR maksimal 95% dari harga rumah yang maksimal Rp 500 juta.

2. Pembiayaan PUMP tidak mematok plafon. Nilai pinjaman ditentukan sesuai appraisal (penilaian aset) oleh bank dan ketentuan uang muka yang ditetapkan bank. Jika bank meminta uang muka KPR 5%, berarti sebesar itu pula yang dicairkan dari fasilitas ini.

3. Plafon pembiayaan jenis PRP untuk renovasi rumah maksimal senilai Rp 50 juta.

Bunga dan tenor

Tingkat bunga yang dipatok mengacu suku bunga Bank Indonesia (BI 7-day RR). Per 1 April 2017, BI 7-day RR sebesar 4,75%. Artinya, bunga pembiayaan dari BPJS-TK saat ini di kisaran 7,75%. 

Tingkat bunga pembiayaan yang ditawarkan BPJS-TK berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Berbeda dengan kredit di perbankan yang umumnya mengikuti pergerakan bunga di pasar yang fluktuatif (floating).

Dari sisi jangka waktu kredit, pembiayaan BPJS-TK juga memiliki waktu cukup panjang.

Jenis Pembiayaan Tingkat bunga Tenor 
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)  Subsidi/MBR 5% 20 tahun
Non-MBR BI 7-day RR + 3% 20 tahun
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) BI 7-day RR + 3% 15 tahun
Pinjaman renovasi perumahan (PRP) BI 7-day RR + 3% 10 tahun
       
Sumber: BPJS-TK      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 5 6 Tampilkan Semua
Editor: Dupla Kartini
Terbaru