Berikut Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021

Senin, 20 Desember 2021 | 15:20 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Berikut Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021

ILUSTRASI. Pengunjung menyaksikan kegiatan yang diadakan menjelang hari Natal di salah satu mal di Jakarta, Minggu (19/12). KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


COVID-19 - Pemerintah merilis aturan mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang sebentar lagi akan berlangsung.

Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan pelaksanaannya melalui SE Menag No. 33/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Di dalamnya memuat berbagai tata cara pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021 yang diselenggarakan gereja.

Termasuk, penyediaan petugas dan fasilitas/sarana protokol kesehatan, pelaksanaan perayaan dan ibadah yang dilakukan hibrid (luring dan daring), pembatasan jumlah jemaah, hingga larangan untuk melakukan arak-arakan yang masif.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Perketat Penerapan Protokol Kesehatan di Stasiun

Berikut adalah pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 menurut SE Menag No. 33/ 2021:

  • Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
  • Dilaksanakan di ruang terbuka.
  • Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50% kapasitas ruangan.
  • Jam operasional gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Kekhawtiran Omicron Seret Seluruh Bursa Asia di Pagi Ini (20/12)

 

Cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2021

Pada Desember 2021, Hari Raya Natal akan berlangsung di hari Sabtu. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada cuti bersama terkait Hari Raya Natal tersebut.

Tahun-tahun sebelumnya, selalu ada cuti bersama saat libur Natal. Bahkan, ada juga libur bersama menjelang Tahun Baru.

Kini, pemerintah telah menghapuskan libur cuti bersama Natal yang seharusnya jatuh pada 24 Desember 2021. Penghapusan cuti bersama saat libur Natal untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam keterangan tertulis Kamis (28/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru