Cara dan syarat mengurus IMB

Rabu, 30 September 2020 | 15:52 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara dan syarat mengurus IMB

ILUSTRASI. Cara dan syarat mengurus IMB


PELAYANAN PUBLIK - IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan. IMB wajib diurus bagi siapapun yang ingin mendirikan bangunan atau membangun rumah. 

Di dalam IMB sudah termasuk izin kelayakan membangun bangunan. Ketentuan IMB diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah. Adanya IMB diharapkan dapat tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. 

Jika sebuah bangunan tidak dilengkapi IMB disebabkan kelalaian pemilik bangunan, maka bisa terancam dibongkar oleh pemerintah setempat. Lantas, apa saja syarat dan cara mengurus IMB?

Baca Juga: Ingin tambahan modal usaha? Ini syarat, bunga dan maksimal pinjaman KUR BNI

Syarat mengurus IMB

Rumah bersubsidi. Cara mengurus IMB untuk bangunan baru cukup mudah.

Dirangkum dari laman resmi informasi Indonesia atau Indonesia.go.id, syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan pengurusan IMB bangunan rumah baru yaitu:

1. Syarat administrasi:

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,-
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau  dimiliki tidak dalam sengketa.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.
  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil).
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
  • Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
  • Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

Baca Juga: ​Cara, syarat, dan biaya mengurus sertifikat tanah secara lengkap

2. Syarat teknis

  • Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
  • Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
  • Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan

Baca Juga: 5 Calon gedung tertinggi di Indonesia, satu gedung berada di Batam .

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru